Setelah 20 Tahun Tertunda, RUU Perampasan Aset Akhirnya Dibahas DPR
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/330193-dpr-ri-ruu-kuhap-akan-disahkan-pada-2025
Jakarta, VIVA Banyuwangi – RUU Perampasan Aset memiliki tujuan utama untuk memperkuat instrumen hukum dalam merampas hasil tindak pidana, khususnya korupsi, tanpa harus menunggu putusan pidana berkekuatan hukum tetap.
Aturan ini diharapkan dapat mempercepat pengembalian aset kejahatan ke tangan negara, mencegah pelaku menikmati hasil korupsi, serta meningkatkan keadilan dan kepastian hukum.
Selain itu, undang-undang ini juga ditujukan untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset. Seperti dilansir dari antaranews.com
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menegaskan tekad parlemen untuk segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Isu perampasan aset tak lagi diperdebatkan di pemerintah, kini sudah menjadi ranah DPR dan masuk prioritas 2025,” ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. Selasa, 16 September 2025
Perjalanan RUU ini bukan hal baru. Gagasan mengenai perampasan aset sudah muncul sejak 2005, tetapi kerap tertunda karena tarik ulur politik.
Pemerintah sempat beberapa kali memasukkan RUU ini ke daftar Program Legislasi Nasional, termasuk pada 2016 dan 2019, namun pembahasannya tidak pernah berlanjut.
Pada 2023, RUU ini kembali masuk prolegnas prioritas, tetapi lagi-lagi tak kunjung dibahas hingga periode berganti.
Kini, setelah hampir dua dekade mengendap, DPR resmi mengambil alih inisiatif dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Harapannya, pembahasan kali ini benar-benar menghasilkan undang-undang yang efektif sebagai senjata hukum untuk memberantas korupsi dan berbagai tindak pidana ekonomi di Indonesia.