Menuai Kritik, KPU Akhirnya Buka Akses Ijazah Capres dan Cawapres untuk Publik
- https://www.youtube.com/live/fLGITfTiUM4?si=ukalpfXdaHnNeRqF
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan ijazah calon presiden dan calon wakil presiden sebagai dokumen rahasia.
Langkah ini diambil setelah KPU menerima banyak kritik dari publik, akademisi, hingga pegiat demokrasi yang menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan memastikan keterbukaan informasi berjalan sesuai aturan.
“Melalui pembatalan ini, KPU menjamin bahwa seluruh data dan dokumen persyaratan capres-cawapres dapat diakses masyarakat sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Selasa, 16 September 2025
Afifuddin menjelaskan bahwa KPU akan segera menyesuaikan mekanisme teknis agar dokumen-dokumen persyaratan, termasuk ijazah, dapat diakses secara transparan.
“Kami menjamin keterbukaan informasi tetap berjalan, sehingga dokumen seperti ijazah bisa diakses masyarakat sebagaimana mestinya,” tambah Ketua KPU. Seperti dilansir dari tvonenews.com
Lebih lanjut, Afifuddin menekankan bahwa KPU berkomitmen menjaga kepercayaan publik dalam setiap tahapan pemilu.
“KPU menjunjung keterbukaan informasi sebagai bagian dari akuntabilitas, demi menjaga kepercayaan publik dan menghindari polemik dalam penyelenggaraan pemilu,” tutur Afifuddin.
Sebelumnya, keputusan untuk merahasiakan ijazah menuai kritik keras karena dianggap menutup akses publik terhadap dokumen penting calon pemimpin bangsa.
Dengan adanya pencabutan keputusan ini, KPU kembali menegaskan komitmennya.
Untuk menjalankan Pemilu 2029 secara transparan dan akuntabel, sekaligus merespons aspirasi masyarakat yang menuntut keterbukaan.