Kasus Korupsi Kredit Sritex, Kejagung Limpahkan 3 Tersangka ke Kejari Surakarta
- https://www.viva.co.id
Jakarta , VIVA Banyuwangi – Kasus dugaan penipuan pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex/SRIL) memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta. Rabu, 17 September 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna , mengatakan tersangka ketiga adalah Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto , mantan Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa , serta mantan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB, Dicky Syahbandinata.
“Telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Surakarta,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.
Melansir dari laman viva.co.id, melalui pelimpahan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
“Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan,” kata Anang.