KPK Bidik Simpan Uang dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Penelusuran Aliran Dana Berlanjut
- YouTube @tvOneNews
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pihak yang berperan sebagai "juru simpan uang".
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Peran juru simpan ini dinilai krusial untuk memetakan aliran dana dari praktik jual beli kuota haji yang sedang didalami oleh penyidik.
Penelusuran uang panas ini dilakukan dengan dukungan penuh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Meskipun identitas juru simpan yang tengah dibidik belum dirinci, KPK menegaskan bahwa kerahasiaan penyidikan harus dijaga hingga penetapan dan penahanan tersangka dilakukan.
Kerja sama dengan PPATK diharapkan dapat membantu menelusuri siapa saja pihak yang menerima maupun menyalurkan dana hasil korupsi kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024 masih terus berprogres secara positif.
"Tidak ada hambatan, tidak ada kendala dan hari ini juga KPK sedang melakukan pemanggilan terhadap para saksi dari pihak-pihak biro travel," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa pada pekan ini, KPK akan secara maraton memeriksa para saksi dari biro perjalanan haji.
Pemeriksaan ini penting untuk mendalami praktik-praktik di lapangan yang dilakukan oleh biro perjalanan haji, termasuk mekanisme mendapatkan kuota ibadah haji khusus dan proses jual beli kuota.
KPK menduga bahwa skema jual beli kuota ini tidak hanya terjadi antara biro travel dengan calon jemaah, tetapi juga antar biro perjalanan haji.
"Ini skemanya sedang didalami oleh penyidik. Karena memang biro perjalanan yang melakukan atau menyelenggarakan,” kata Budi. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.
“Ibadah haji khusus ini kan cukup banyak sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan," jelas Budi Prasetyo. Rabu, 24 September 2025.
Penyidikan kasus ini dinilai cukup kompleks karena melibatkan banyak pihak dalam pengelolaan kuota tambahan.
Seperti diketahui, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji yang seharusnya dibagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.