Menteri Transmigrasi Tegaskan Program Harus Atas Usulan Daerah

Menteri transmigrasi tegaskan program harus atas usulan daerah
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Transmigrasi RI Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menegaskan bahwa program transmigrasi saat ini hanya bisa dijalankan jika ada usulan dari pemerintah daerah tujuan. Iftitah menekankan, mekanisme tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

img_title Transmigran Turut Perkuat Komcad, Kesiapsiagaan Nasional Makin Solid

“Tidak bisa lagi pemerintah pusat asal menempatkan penduduk di suatu wilayah. Sesuai semangat otonomi daerah, semua harus berdasarkan permintaan pemerintah daerah,” ujar Iftitah saat apel pemberangkatan komponen cadangan di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta. Rabu, 24 September 2025.

Iftitah juga menjelaskan, program transmigrasi kini juga mengenal transmigrasi lokal, yakni perpindahan penduduk ke kawasan transmigrasi yang masih berada dalam provinsi yang sama.

img_title Kementerian Transmigrasi Lepas 306 Calon Komponen Cadangan dan Transmigran untuk Bela Negara

“Tidak bisa misalnya dari Jawa langsung dipindahkan ke Kalimantan atau Papua tanpa permintaan pemda,” tegas Iftitah, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Transmigrasi bersama Kementerian Pertahanan memberangkatkan 306 peserta komponen cadangan (Komcad) dari kalangan transmigran untuk mengikuti pelatihan militer dasar di Kodiklat TNI AD, Bandung. Mayoritas peserta berasal dari program transmigrasi lokal.

img_title Menteri Transmigrasi Beri Kuliah Umum di SMA Pradita Dirgantara, Ajarkan Pentingnya Aktualisasi Diri untuk Masa Depan

Mereka akan dilantik sesuai jenjang Pendidikan, lulusan SMP menjadi tamtama, lulusan SMA menjadi bintara, dan lulusan sarjana menjadi perwira. Setelah pelatihan, peserta Komcad akan kembali ke daerah transmigrasi masing-masing untuk memperkuat pertahanan wilayah, baik menghadapi situasi darurat perang maupun bencana alam.

Menurut Iftitah, keberadaan Komcad tidak dimaksudkan menumbuhkan militerisme, melainkan sebagai bagian dari amanat konstitusi Pasal 30 UUD 1945 tentang bela negara. Iftitah menambahkan, program ini menunjukkan bahwa transmigrasi bukan lagi sekadar perpindahan penduduk atau tenaga kerja, melainkan juga upaya membangun komunitas tangguh.