Proyek APBN Jaringan Gas Lumajang-Klakah Dinilai Membahayakan Warga

Salah satu titik jaringan gas proyek APBN diduga bahaya
Sumber :
  • Ahmad Fuad Afdlol/VIVA

BanyuwangiJaringan Gas (Jargas) Lumajang-Klakah yang merupakan proyek APBN dinilai membahayakan warga. Hal itu, terungkap saat Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Lumajang mengadukan hal itu ke Unit Tipikor Satreskrim Polres setempat.

Ketika Keadilan Diuji: 5 Drakor yang Mengangkat Isu Diskriminasi dan Memperjuangkan Kesetaraan

Ketua KPI Lumajang, Indra Hosy Efendi, mengatakan sejak awal pelaksanaan proyek tersebut menimbulkan rasa khawatir terhadap masyarakat. Selain telah banyak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

Selain itu, dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga terdapat perilaku tindak pidana korupsi.

Ketika Dendam Membara: 5 Drakor Menegangkan yang Menampilkan Aksi Balas Dendam Penuh Strategi

"Kebetulan kemarin itu Sekretaris KPI, melaporkan dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Jargas Lumajang-Klakah. Dan setelah koordinasi dengan saya, maka langkah hukum harus diambil," katanya, Rabu (14/06/2023).

Jika persoalan ini tidak dilakukan penegakan hukum, menurut Hosy, dapat menjadi preseden buruk bagi masyarakat Kabupaten Lumajang, khususnya di Kecamatan Klakah yang dirugikan baik secara materi atau non materi.

Dunia Paralel dan Misteri yang Menyertainya: 5 Drakor dengan Alur Cerita Multiverse

"Apalagi anggaran yang digunakan itu miliaran, dari APBN pula," tambahnya.

Sedangkan menurut Sekretaris KPI Lumajang, Ricky, menyatakan jika hal itu sudah dilaporkan pula kepada Kementerian ESDM, KPK bahkan Kapolri. 

"Jargas yang di pagu Rp 52 miliar ini, kami duga tidak dikerjakan sesuai dengan spesifikasi. Target 15 Desember 2022 lalu, malah molor hingga 15 Maret 2023 kemarin," ujarnya.

Meskipun jaringan sudah terpasang lebih dari 4.020 penerima manfaat, ternyata masih banyak masyarakat yang mengaku belum bisa memanfaatkannya.

"Di beberapa titik ada temuan galian dengan kedalaman hanya 60-80 cm saja, kami khawatir membahayakan warga," ungkapnya.