Dugaan Korupsi Lahan Kemenhut 305,9 Hektar di Banyuwangi Resmi Dilaporkan ke Kejari

Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi
Sumber :
  • Anton Heri Laksana/ VIVA Banyuwangi

Banyuwangi, VIVA Banyuwangi –Tudingan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 305,9 hektar milik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) oleh Lembaga Pemantau dan Bantuan Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LPBI – INVESTIGATOR) terus ditindaklajuti dengan melaporkan hal tersebut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi. 

img_title Bikin Delegasi ASEAN Terpukau, Kampung Nelayan Modern Banyuwangi Disebut Layak Ditiru Negara Lain

Bukan asal tuding, Ketua LPBI – INVESTIGATOR Choirul Hidayanto telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut sejak tahun 2022. 

Dalam laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Choirul juga menyertakan dasar hukum pelaporan pada penyalahgunaan lahan milik Kemenhut seluas 305,9 hektar di perbatasan Desa Alasbuluh dan Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. 

img_title Bosan Malam Minggu? Coba Sensasi Galatama Lele di Kalitopo di Desa Sidodadi!

“Point pertama yang kami laporkan adalah dugaan penanaman bibit pohon dan buah yang dilahan Kemenhut fiktif pada tanggal 25 Juli 2021,” ujar Ketua LPBI – INVESTIGATOR Choirul Hidayanto. 

Indikasi fiktif menyeruak ke permukaan karena tanaman buah kapuk sudah ada di lokasi tersebut sejak tahun 1999 kala Hak Guna Usaha (HGU) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII telah berakhir masa berlakunya. 

img_title Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Pelajar SLTP Terhadap Anak Dibawah Umur di Wongsorejo

“Pembentukan tim pengamana aset Kemenhut berdasarkan SK.4615/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/6/2021 tanggal 30 Juni 2021 dan Nomor SK.4938/MENLHK-SETJEN/ROUM/KAP.3/7/2021 tanggal 26 Juli 2021. Kami anggap ada kesalahan yang harus kami laporkan,” tutur Choirul Hidayanto saat ditemui VIVA News. 

Penentuan kebijakan pengelolaan panen buah kapuk yang dilakukan Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah sebagai ketua tim pengamanan aset, juga dianggap melampaui kewenangannya. 

“Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah tidak membuat pedoman umum dan juklak juknis sebagai koordinator Lapangan Tim pengamanan aset mengambil kebijakan tanpa bermusyawarah dan atau meminta petunjuk kepada Tim pengamanan aset dengan mengambil langkah sepihak,” kata Choirul Hidayanto. Sabtu, 27 September 2025. 

Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah beberapa waktu sebelumnya berdalih kebijkan yang diambil tersebut merupakan keinginan masyarakat. 

Ahmad Nuril Falah mengaku hanya sebagai mediator antara masyarakat yang ingin mengelola hasil panen buah kapuk dengan pihak Kemenhut. 

“Masalah ini kan muncul karena kita mengadopsi keinginan dari beberapa warga. Semua kebijakan yang saya lakukan juga atas petunjuk KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena saya selalu berkoordinasi dengan KLHK,” jelas Camat Wongsorejo, Ahmad Nuril Falah saat dihubungi beberapa waktu sebelumnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title