Kontroversi Pencabutan ID Liputan Istana, IJTI Tegaskan Peran Jurnalis Tak Boleh Dibatasi

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Herik Kurniawan
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiIkatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinan atas pencabutan kartu identitas liputan istana yang dialami oleh jurnalis CNN Indonesia berinisial DV.

img_title Dukung Pangan Lokal, Kemenko Pangan Rancang Aturan Rantai Pasok Bahan Baku Program MBG

Organisasi profesi jurnalis televisi ini menilai tindakan tersebut berpotensi menghambat kebebasan pers dan mengurangi hak publik untuk memperoleh informasi.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengatakan bahwa pencabutan identitas pers sama saja dengan bentuk penghalangan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Padahal, kebebasan pers telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

img_title BGN Hentikan Sementara 1.780 SPPG Tidak Miliki IPAL hingga Belum Daftar SLHS

“Tindakan pencabutan kartu identitas liputan dapat dipandang sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang justru berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi,” tegas Herik di Jakarta, dilansir dari antaranews.com.

Polemik ini muncul setelah DV melontarkan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu, 27 September 2025.

img_title Anggaran Rp113 Miliar untuk Sewa EO, Dadan Hindayana: Bagian dari Profesionalitas BGN

Pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh Presiden dengan penjelasan yang dianggap informatif dan relevan bagi kepentingan publik. Namun, usai kegiatan tersebut, identitas liputan istana milik DV justru dicabut.

"IJTI menyatakan keprihatinan atas penarikan kartu identitas liputan Istana dari rekan jurnalis DV yang dilakukan setelah ia bertugas menjalankan fungsi jurnalistik," ujar Herik. Senin, 29 September 2025.

Herik menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan DV masih dalam batas kewajaran dan sesuai dengan kaidah etika jurnalistik. Karena itu, pencabutan ID pers setelah jurnalis menjalankan tugasnya dinilai mencederai prinsip demokrasi dan transparansi informasi.

IJTI juga mengingatkan kembali ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan melawan hukum yang menghambat kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Lebih lanjut, IJTI menyerukan agar seluruh pihak, termasuk lembaga negara, menghormati kebebasan pers dan peran jurnalis sebagai penyampai informasi kepada publik.