Masyarakat Desa Tesso Nilo Terdampak Kebijakan Hutan, DPR Desak Tindakan

Taman Nasioanl Tesso Nilo
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/206774-28-000-ha-taman-nasional-riau-rusak

Riau, VIVA Banyuwangi – Komisi XIII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum bersama forum masyarakat, mahasiswa, dan perwakilan desa dari Riau.

img_title Era Baru Perlindungan Korban, DPR dan Kejaksaan Sepakat Rombak Total UU LPSK!

Terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam penataan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan.

Forum masyarakat menilai persoalan bermula dari SK 173/1986 tentang penunjukan kawasan hutan di Riau.

img_title Gaungkan Gerakan Selamatkan Pangan! BAPANAS Tekan Pemborosan Pangan Nasional

Penetapan batas yang tidak pernah dilakukan membuat ribuan desa diklaim sebagai kawasan hutan tanpa kepastian hukum, sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.

Juru bicara Forum Masyarakat Korban Tata Kelola Hutan-Pertanahan di Riau, Abdul Azis, juga menambahkan terkait pengelolaan Kawasan hutan.

img_title PBB Desak RI Usut Dugaan Pelanggaran HAM dalam Aksi Demo Ricuh

"Kawasan hutan sejak 1986 hanya ditetapkan tapi tidak resmi dikukuhkan, sehingga warga yang sudah tinggal lama dianggap perambah ilegal," ujar Abdul Azis. Dilansir dari antaranews.com

Perwakilan mahasiswa dan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menilai kebijakan TNTN berdampak pada tujuh desa dengan sekitar 50 ribu jiwa.

"Relokasi mengancam rumah, sekolah, dan rumah ibadah lama, dan anak SD pernah dicekik aparat, ini tidak manusiawi," kata Wandri, Senin, 29 September 2025

Keluhan juga datang dari Forum Desa Korban Tata Kelola Hutan di Indragiri Hulu.

Ketua forum, Irwantoni, menegaskan desanya yang sudah ada sebelum kemerdekaan tiba-tiba ditetapkan sebagai kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) melalui SK 903/2016.

“Lahan itu satu-satunya sumber penghidupan warga, dan tanpa perubahan kebijakan, nasib mereka akan sama seperti desa-desa di Tesso Nilo," ucap Irwantoni

Komisi XIII DPR menegaskan persoalan ini harus ditangani dengan menjunjung tinggi amanat konstitusi.

Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira, mengatakan negara wajib menjamin keselamatan masyarakat yang memperjuangkan haknya.

"Warga terdampak penyitaan lahan, akses terputus, larangan jual sawit, dan murid baru dilarang masuk sekolah, ini bagian hak asasi yang dijamin konstitusi." ujar Andreas