DPR Desak Kasus Kematian Diplomat Arya Daru Dibuka Kembali, Ekshumasi Jadi Pilihan

Komisi XII DPR minta selidiki ulang kasus kematian Arya Daru
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiKomisi XIII DPR RI mendesak agar kasus meninggalnya diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, kembali diselidiki.

img_title Pemerintah RI Sampaikan Duka Cita Atas Gugurnya Praka Rico dan Desak PBB Lakukan Investigasi

Salah satu opsi yang mengemuka adalah ekshumasi atau autopsi ulang untuk memastikan penyebab kematian yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

“Rapat ini menyimpulkan agar kasus ini dibuka kembali. Ada kejanggalan antara laporan kepolisian dengan fakta yang diperoleh, termasuk pernyataan Kementerian HAM yang menegaskan kasus jangan dulu ditutup,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, dikutip dari antaranews.com.

img_title Pemerintah RI Kecam Keras Pemasangan Spanduk Pasukan Israel di Reruntuhan RS Indonesia Gaza

Menurutnya, ekshumasi bisa menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian bagi keluarga sekaligus menghapus keraguan publik.

“Penyelidikan tetap oleh kepolisian, tetapi harus bisa dipantau tim investigasi maupun masyarakat,” kata Andreas. Selasa, 30 September 2025.

img_title Pemerintah Indonesia Turut Berbelasungkawa Atas Gugurnya Anggota UNIFIL Prancis

Komisi XIII meminta Kementerian Luar Negeri dan Kementerian HAM turut aktif, mengingat Arya Daru adalah pejabat yang sedang dipersiapkan untuk bertugas di KBRI Finlandia.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menilai dugaan bunuh diri yang disampaikan sebelumnya tidak logis secara hukum. Ia bahkan mendorong agar kasus ditarik ke Bareskrim untuk penyelidikan lebih komprehensif.

Sementara itu, istri almarhum, Meta Ayu Puspitantri, menyampaikan keberatan terkait barang-barang pribadi yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, sejumlah barang yang disita sebenarnya miliknya, bukan milik Arya, sehingga dianggap tidak relevan.

Meta pun menyambut baik rencana ekshumasi demi mencari kebenaran. Ia berterima kasih kepada Komisi XIII yang telah memberikan perhatian dan dukungan penuh terhadap kasus suaminya.

Rapat juga menghadirkan perwakilan LPSK, Kementerian HAM, serta Komnas Perempuan. Ketiga lembaga ini sama-sama menekankan pentingnya perlindungan terhadap keluarga korban, penghormatan pada asas due process of law, serta jaminan hak atas keadilan.

Komisi XIII menutup rapat dengan komitmen untuk mengawal proses investigasi hingga tuntas, demi memastikan kebenaran terungkap dan keluarga korban memperoleh kepastian hukum.