Kekerasan Ospek Komunitas Pecinta Alam di Bitung Enam Korban dan Tiga Pelaku Dewasa Diproses Hukum

Kekerasan Ospek Komunitas Pecinta Alam
Sumber :
  • YouTube @tvOneNews

Bitung, VIVA Banyuwangi – Aksi kekerasan ospek Bitung yang terjadi dalam kegiatan orientasi pengenalan anggota baru salah satu komunitas pecinta alam di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

img_title 7 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Terbaik Dibawah Rp300 Ribu, Nyaman Dan Cocok Untuk Pemula

Menjadi sorotan setelah rekamannya video viral kekerasan di media sosial.

Kekerasan ini terjadi selama kegiatan Pendidikan Dasar (Diksar) yang diselenggarakan oleh Himpunan Penjelajah Alam Bebas (Himpaso).

img_title Mau Daftar CPNS 2026? Ketahui Jadwal, Persyaratan, Dokumen, dan Materi Tesnya

Kejadian yang berlangsung antara tanggal 26 hingga 28 September ini melibatkan enam orang anggota baru tingkat SMA sebagai korban.

Para peserta Diksar dipaksa berlutut dan hanya mengenakan topi serta selayer biru.

img_title Pulang Kerja, Perempuan 22 Tahun Asal Tongas Tewas Kecelakaan di Jalan Raya Lemahkembar

Salah satu penganiayaan siswa terungkap setelah orang tua korban mendapati putranya pulang dengan tanda-tanda kekerasan, seperti wajah bengkak, lebam biru, dan bibir pecah.

Korban sempat berdalih digigit tawon sebelum orang tuanya mengetahui kebenaran melalui video.

Peristiwa ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 1 Oktober, dan Kapolres Bitung memastikan proses hukum segera berjalan.

"Hanya saja ketika pada saat pengakhiran dari kegiatan pelatihan ini ada kegiatan-kegiatan yang bersifat kekerasan,” ungkap Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai. Seperti dilansir dari kanal YouTube @tvOneNews.

“Baik itu menampar wajah kemudian juga ada menendang bagian tubuh nah hal ini yang menjadi permasalahan ketika pelajar ini kembali nah ini menjadi temuan bagi orang tuanya," lanjut Kapolres Bitung. 

AKBP Albert Zai menjelaskan, Diksar Himpaso yang bertujuan memberikan pelatihan dasar seperti petak kompas dan bertahan di alam bebas ini disisipi kegiatan tradisi penutupan, yaitu pemberian syal.

Namun, tradisi tersebut disalahgunakan menjadi tindakan kekerasan.

Polisi saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan orang-orang yang terlihat dalam video, baik laki-laki maupun perempuan.

Hingga saat ini, ada tiga orang dewasa yang teridentifikasi sebagai terduga pelaku.

Polisi menegaskan kegiatan ini murni dari himpunan kelompok dan tidak ada kaitannya dengan pihak sekolah.

Para terduga pelaku dewasa tersebut akan dijerat menggunakan Undang Undang Perlindungan Anak.

"Nanti kita akan terapkan Undang Undang Perlindungan Anak Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002," tegas AKBP Albert Zai

"Kemungkinan nanti kita akan terapkan di pasal 80 ayat 1 yaitu penganiayaan," jelas AKBP Albert Zai. Kamis, 02 Oktober 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title