TikTok Kena Sanksi, DPR Minta Ekosistem Digital Tetap Hidup
- https://www.istockphoto.com/id/foto/aplikasi-tiktok-dan-facebook-di-layar-apple-iphone-xr-gm1200715713-344039522?searchscope=image%2Cfilm
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Wakil Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok.
Sebaiknya tidak sampai menghambat aktivitas para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kini banyak bergantung pada platform digital tersebut.
Menurut Wakil Komisi I DPR RI, TikTok telah menjadi ruang penting bagi jutaan pedagang lokal untuk mengembangkan pasar.
Dave menilai keberadaan fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka kesempatan luas bagi UMKM untuk memasarkan produk.
Karena itu, penegakan hukum yang dilakukan terhadap platform tersebut semestinya diarahkan untuk pembenahan tata kelola, bukan justru merugikan ekosistem digital yang sudah produktif.
"Upaya penegakan hukum harus dipahami sebagai langkah perbaikan tata kelola, bukan sebagai hambatan bagi ekosistem digital yang produktif," kata Dave. Jumat, 3 Oktober 2025
Meski begitu, ia tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap aman dan sehat.
Khususnya terkait dugaan penyalahgunaan fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk praktik perjudian daring.
Dave juga meminta TikTok lebih kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
"Ketidakpatuhan dalam menyerahkan data pada kasus dugaan pelanggaran hukum merupakan indikasi pengingkaran terhadap kedaulatan digital Indonesia," ujar Wakil Komisi I DPR RI. Dilansir dari antaranews.com
Wakil Komisi I DPR RI menegaskan, Komisi I DPR RI akan terus mengawasi agar seluruh platform digital, baik asing maupun lokal, tunduk pada hukum nasional serta bertanggung jawab atas aktivitas di dalam sistem mereka.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah membekukan sementara TDPSE TikTok.
"Pemerintah bersikap tegas karena TikTok hanya melaporkan sebagian data aktivitas TikTok Live selama berlangsungnya demonstrasi 25–30 Agustus 2025." kata Alexander Sabar.
Alexander menjelaskan, data yang diminta mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, hingga data monetisasi dari pemberian gift yang terindikasi terkait perjudian online.