DPRD Kota Probolinggo sahkan Dua Perda Baru, Termasuk Perseroda Bahari Tanjung Tembaga
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada senin, 6 Oktober 2025.
Dua Perda yang disahkan yaitu Perda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bahari Tanjung Tembaga dan Perda mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, telah dijelaskan bahwa dua perda tersebut telah elewati pembahasan intensif Bersama panitia khusus (Pansus) dan Perangkat Daerah. Perda tersebut juga merupakan penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
“Rancangan peraturan daerah ini te;ah disempurnakan bersama perangkar daerah Selanjutnya untuk pelaksanaan pengembangannya dalam daerah Kota Probolinggo diserahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Probolinggo,” ujar Sekretaris Dewan DPRP Kota Probolinggo, Teguh Bagus.
Walikota menyambut baik pengesahan Perda baru ini. Menurutnya, pendirian Perseroda Bahari Tanjung Tembaga menjadi Langkah penting untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendorong perekonomian sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penandatanganan Perda
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
“Perseroda Bahari Tanjung Tembaga diharapkan mampu memaksimalkan potensi daerah dan menjaga kepentingan public agar tetap sejalan dengan peraturan daerah” ujar Wali Kota saat menyampaikan pendapat akhir.
Terdapat dua poin utama komitmen Pemkot Probolinggo. Pertama, Memastikan bahwa Perseroda PT Bahari Tanjung Tembaga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Kedua, menjadikan Perseroda Bahari Tanjung Tembaga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan Kota Probolinggo yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.
“Perseroda Bahari Tanjung Tembaga adalah langkah agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi penonton. Dengan perda ini, kita punya dasar hukum untuk ikut melakukan aktivitas bisnis dan mengambil manfaat bagi peningkatan PAD,” ujar Wali Kota Probolinggo, Aminuddin pada Banyuwangi.viva.co.id.
Sebagai Langkah awal, pemerintah telah menyiapkan 18 ribu lembar saham dan membuka peluan investasi dari berbagai pihak
“Jika nanti sudah menunjukkan hasil, bukan tidak mungkin nilai saham akan meningkat dan bisa sharing saham,” tutup Aminuddin.