Tragedi Ponpes Al Khoziny, Polisi Pastikan Proses Hukum Jalan Terus
- https://www.tvonenews.com/gallery-foto/berita/nasional/377854-polda-jatim-tegaskan-proses-hukum-ambruknya-bangunan-ponpes-al-khoziny-akan-dijalankan-siapa-yang-jadi-tersangka
Surabaya, VIVA Banyuwangi – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memastikan penanganan hukum atas robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo, akan terus berjalan. Senin, 29 September 2025.
Menewaskan puluhan santri dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menuturkan bahwa lembaganya telah mendapat arahan langsung dari Kapolda untuk memproses kasus ini secara hukum.
“Polda Jawa Timur melalui Kapolda telah menyampaikan secara tegas, proses hukum tetap berjalan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim. Dilansir dari antaranews.com
Jules menambahkan, proses penyelidikan masih berlangsung dan nantinya akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Sementara itu, tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jatim masih bekerja mengidentifikasi jenazah para korban.
“Kami harap keluarga dan masyarakat bersabar, sehingga tim DVI bisa menyelesaikan proses identifikasi dan penyerahan jenazah,” kata Jules.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto menyebut pihaknya telah memeriksa belasan saksi guna mendalami penyebab ambruknya bangunan mushalla asrama putra.
“Kami memeriksa 17 saksi, dan masih memungkinkan penambahan. Pemeriksaan selanjutnya akan melibatkan pihak pembangunan serta beberapa ahli,” ujar Kapolda Jawa Timur. Rabu, 10 Oktober 2025.
Menurut Nanang, polisi juga membentuk tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim untuk menggelar perkara dan meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil awal, terdapat indikasi kelalaian dalam proses pembangunan serta pengawasan struktur.
“Kami menilai sejak awal kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama, sehingga menghadirkan ahli sipil dan bangunan untuk memberikan analisis resmi,” jelas Kapolda Jawa Timur
Dalam kasus ini, polisi menjerat dugaan pelanggaran Pasal 359 dan 360 KUHP.
Tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka, serta pasal terkait pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kapolda Jawa Timur menegaskan penyidikan dilakukan secara transparan agar menjadi pelajaran bagi pembangunan serupa.
“Kedudukan setiap orang di hadapan hukum adalah sama, dan siapa pun yang lalai akan dimintai pertanggungjawaban.” tegas Nanang