Keluarga Apresiasi Majelis Hakim PN Jakarta Utara yang Jatuhi Vonis Lebih Tinggi Terdakwa Kasus Tabrak Lari
- www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kuasa hukum keluarga korban tabrak lari, Madsanih Manong, mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada terdakwa Ivon Setia Anggara. Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut satu tahun enam bulan penjara.
“Ini obat kekecewaan dari keluarga atas tuntutan rendah yang diajukan jaksa kepada terdakwa,” kata Kuasa Hukum, Madsanih Manong, usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Meski begitu, pihak keluarga mengaku belum sepenuhnya puas dengan vonis tersebut. Namun mereka tetap mengapresiasi keberanian majelis hakim yang memberikan putusan di atas tuntutan jaksa.
“Tapi saya pikir pengadilan cukup berani mengeluarkan putusan lebih tinggi. Ini namanya ultra petita karena putusan hakim melebihi permintaan,” tambah Madsanih Manong, sebagaimana dilansir dari antarnews.com
Pihaknya kini masih menunggu keputusan dari penasihat hukum terdakwa, apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan.
“Ada waktu satu minggu, apakah penasehat hukum terdakwa mengajukan banding atau tidak. Kami siap,” ujar kuasa hukum keluarga korban. Kamis, 9 Oktober 2025.
Anak korban, Haposan, turut menyampaikan rasa syukur atas keputusan hakim yang menilai adil dan berani. Ia menilai tuntutan jaksa sebelumnya terlalu rendah.
“Kami puas hakim berani vonis di atas tuntutan jaksa yang sangat keterlaluan,” kata Haposan.
Menurutnya, sebagai orang yang sudah lanjut usia, terdakwa seharusnya bisa lebih bijaksana dan menunjukkan itikad baik kepada keluarga korban. Namun, Haposan menyesalkan sikap terdakwa yang dinilai arogan dan enggan meminta maaf.
“Tapi yang dilakukan malah bersikap arogan dan tidak mau datang meminta maaf,” jelas anak korban tabrak lari.
Sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin Hapsari Retno Widowulan menyatakan terdakwa Ivon Setia Anggara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam kasus tersebut, Ivon terbukti mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian hingga menyebabkan korban berinisial S (82) luka parah dan meninggal dunia.