Cegah Kerusakan Hutan, Pemerintah Dukung Legalitas 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat di 6 Provinsi!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Pemerintah melalui Tim Gabungan Penanganan Sumur Minyak Masyarakat akan melegalisasi dan menata sekitar 45.000 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi. Langkah penataan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat Tim Gabungan pada Kamis, 9 Oktober 2025, yang dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tersebut.
“Kementerian Kehutanan memberikan perhatian khusus terhadap keberadaan sumur minyak masyarakat yang berada di dalam atau di sekitar kawasan hutan,” kata Menhut Raja Juli Antoni dalam keterangan di Jakarta. Jumat, 10 Oktober 2025.
Menhut juga memaparkan bahwa skema baru ini dirancang untuk mengakhiri praktik ilegal dan tidak berkelanjutan yang selama ini terjadi, dengan cara menempatkan semua sumur di bawah badan hukum yang jelas dan terawasi.
“Pemerintah menegaskan bahwa seluruh sumur masyarakat yang sudah terinventarisasi akan bernaung di bawah BUMD, koperasi atau UMKM yang ditunjuk oleh pemerintah daerah, dan seluruh hasil produksinya wajib dijual ke Pertamina atau KKvKS,” sambung Menhut Raja Juli, seperti dilansir dari antaranews.com.
Penataan ini dianggap mendesak karena banyak aktivitas pengeboran ilegal yang menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di kawasan hutan, seperti degradasi tanah dan potensi kebakaran. Dengan legalisasi, pemerintah akan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk pengawasan dan pemulihan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, sumur-sumur minyak rakyat tersebut nantinya akan dikelola oleh koperasi, BUMD, atau UKM. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terdekat kemudian akan membeli hasil produksi sumur rakyat dengan harga 70-80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).