Tunggakan BPJS Capai Rp29 Triliun, Dewas Ingatkan Risiko Finansial JKN

Ilustrasi BPJS Kesehatan
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/1849711-cuma-13-6-hari-klaim-rs-cair-dari-bpjs

Jakarta, VIVA Banyuwangi – Rencana pemerintah menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tengah menuai perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan.

img_title Diduga Akibat Aki Meledak, 9 Pekerja Kapal di Pelabuhan Mayangan Kota Probolinggo Keracunan Gas, 1 Tewas

Kebijakan ini dinilai perlu dikaji secara mendalam agar tidak mengganggu keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini menghadapi tekanan finansial cukup berat.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan bahwa aspek keberlanjutan keuangan program JKN harus menjadi pertimbangan utama sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

img_title Membangun Literasi AI di Pesantren, SABDA AI Digelar di Ponpes Al Ittihad Darunnajah Trenggalek

Abdul Kadir menyoroti bahwa rasio klaim JKN kini telah melampaui 100 persen, menandakan pengeluaran lebih besar dibandingkan pemasukan.

“Terhadap usulan penghapusan tunggakan harus memperhatikan aspek keberlangsungan finansial program JKN yang saat ini rasio klaimnya telah berada di atas 100%,” ujar Abdul Kadir. Senin, 13 Oktober 2025

img_title Pedagang Nasi Goreng di Areal Pasar Wongsorejo Menangis, Tabung Gas & Terpal Raib Dicuri

Data Semester I 2025 mencatat, jumlah peserta nonaktif yang menunggak iuran mencapai 14,62 juta orang per 30 Juni 2025, dengan total tunggakan sebesar Rp29,16 triliun.

Kondisi ini menjadikan wacana penghapusan utang peserta sebagai isu strategis yang perlu dikaji hati-hati agar tidak membebani sistem.

Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah masih mempelajari rencana tersebut dan memastikan seluruh data diverifikasi secara akurat.

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Datanya juga harus diverifikasi,” jelas Mensesneg. Dilansir dari tvonenews.com

Adapun Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan, langkah ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan bagi peserta.

Agar bisa kembali aktif tanpa terbebani utang lama, sembari menumbuhkan kesadaran pentingnya membayar iuran secara rutin.