Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Tarif PPN untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
- www.antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini berada di angka 11 persen. Kebijakan tersebut tengah dikaji pemerintah sebagai langkah strategis guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi nasional.
“Kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya, seperti apa uang saya (APBN), yang saya dapat itu seperti apa sampai akhir tahun. Saya sekarang belum terlalu 'clear'. Nanti akan kita lihat bisa enggak kita turunkan PPN itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan,” ujar Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta. Selasa, 14 Oktober 2025.
Menurut Purbaya, rencana penurunan tarif PPN masih bersifat opsional dan perlu kajian mendalam, terutama terkait ruang fiskal pemerintah dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Tapi kita pelajari dulu hati-hati,” tambah Purbaya Yudhi Sadewa, dilansir dari antaranews.com.
Tarif PPN di Indonesia sebelumnya naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN semestinya kembali naik menjadi 12 persen pada awal 2025.
Namun, Presiden Prabowo Subianto pada akhir 2024 menetapkan bahwa kenaikan tarif menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang dan jasa umum tetap dikenakan PPN sebesar 11 persen. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi kelompok masyarakat menengah ke bawah dari tekanan harga akibat kenaikan pajak.
Barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
Beberapa di antaranya meliputi, Hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, dan town house dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Kemudian balon udara dan pesawat udara tanpa sistem tenaga penggerak.
Selanjutnya peluru senjata api serta senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara juga masuk dalam kategori yang dikenakan PPN 12 persen.
Langkah pemerintah untuk mempertimbangkan penurunan tarif PPN ini sejalan dengan upaya menjaga stabilitas ekonomi dan meningkatkan konsumsi domestik sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi nasional.