PPN Rumah 0 Persen Diperpanjang hingga 2027, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat
- https://www.istockphoto.com/id/foto/rumah-rumah-sejajar-dengan-distrik-perumahan-di-sebelah-jalan-gm2163132165-583495011?searchscope=image%2Cfilm
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kabar gembira datang bagi masyarakat yang berencana membeli rumah. Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100 persen.
Untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (apartemen) hingga Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan tersebut hanya berlaku sampai akhir 2026.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan sektor properti nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa sektor properti memiliki efek berganda yang besar terhadap ekonomi. Selasa, 14 Oktober 2025.
“Kebijakan PPN DTP rumah hingga Rp5 miliar untuk Rp2 miliar pertama diperpanjang sampai 31 Desember 2027 demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung sektor properti,” ujar Menteri Keuangan.
Purbaya menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan penjualan rumah di berbagai segmen masyarakat.
“Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti,” jelas Menkeu Purbaya. Dilansir dari tvonenews.com
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyebutkan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi turunan untuk mengatur perpanjangan kebijakan tersebut.
“Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat,” pungkas Febrio