Tawarkan Percepatan Haji, Oknum PNS KUA di Situbondo Tipu Calon Jamaah hingga 97 Juta
- Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) Kantor Urusan Agama (KUA) di Situbondo diduga menyalahgunakan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada calon jamaah haji dengan modus mempercepat keberangkatan.
Kasus dugaan penipuan ini mulanya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang kemudian dilimpahkan pada Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo.
Tersangka berinisial MH (54), diberatkan dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan dengan modus pengurusan percepatan, penggabungan, dan pelunasan pemberangkatan jamaah haji.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Tersangka menjanjikan percepatan pemberangkatan haji dengan imbalan uang puluhan juta rupiah, namun uang itu tidak digunakan sebagaimana mestinya,” terang Kasat Reskrim pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Pelaku MH diketahui meminta uang sebesar Rp. 53 juta dari korban berinisial A dan Rp.44 juta dari korban S.
Kepada kedua korban, MH beralasan uang tersebut akan digunakan untuk mengurus administrasi di Kemenag Surabaya serta membayar pelunasan keberangkatan haji.
Setelah diselidiki, uangnya justru digunakan untuk kepentingan pribadinya. Atas kasus ini, para korban mengalami total kerugian hingga Rp.97 juta
Saat ini tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa 9 lembar kwitansi bermaterai dengan nominal bervariasi antara Rp.2 juta hingga Rp.24 juta.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tambah AKP Agung.