Kronologi Penganiayaan PNS di Sragen, dari Cemburu Hingga Pemukulan

Tersangka DSW di Mapolres Sragen
Sumber :
  • https://www.tvonenews.com/gallery-foto/daerah/jateng/380722-kasus-penganiayaan-asn-dengan-airsoft-gun-di-sragen-ternyata-dilatarbelakangi-cemburu

Sragen, VIVA Banyuwangi – Kasus penganiayaan terhadap seorang wanita Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sragen, Jawa Tengah, mulai terungkap dengan ditemukannya sejumlah fakta mengejutkan. 

img_title Heboh! Ratusan Siswa & Guru di Gemolong Sragen Tumbang Usai Santap MBG

Pelaku yang diketahui pernah menjalin hubungan asmara dengan korban ternyata melakukan tindakan kekerasan karena cemburu.

Korban, seorang ASN berinisial YEL (43), bertugas di Kesbangpol Pemkab Sragen, sementara pelaku DSW (39) merupakan warga Karanganyar.

img_title Seorang Residivis Narkoba Digrebek di Situbondo, Satresnarkoba Amankan Ribuan Pil Okerbaya

“Awalnya kami berpacaran biasa, tapi setelah dia melihat saya bersama pria lain di media sosial, dia marah dan sempat mengancam,” ujar YEL. Jumat, 17 Oktober 2025.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, hubungan keduanya bermula dari perkenalan melalui media sosial pada Juli 2022 dan kemudian berlanjut menjadi pacaran pada September 2022.

img_title 7 Rekomendasi Sepatu Lari Lokal Terbaik Dibawah Rp300 Ribu, Nyaman Dan Cocok Untuk Pemula

“DSW bahkan pernah datang ke rumah saya dan melakukan penganiayaan sebelum akhirnya saya memutuskan hubungan pada 5 Oktober 2025.” tambah YEL. Dilansir dari viva.co.id

Hubungan itu sempat terus berlanjut meski pelaku pernah dipenjara atas kasus pencurian dan keluar dari penjara pada 2024.

Pada Juni 2025, YEL mengunggah foto bersama rekan kerja ke media sosial, yang memicu kecemburuan DSW. DSW datang ke kantor korban dan melakukan penganiayaan. Senin, 13 Oktober 2025.

“Pelaku memukul saya dengan benda mirip senjata api hitam sekitar lima kali, mengenai kepala, siku, dan tangan. Dia juga menendang dan menginjak saya,” kata YEL.

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan korban melapor ke Polres Sragen. Polisi menyebut DSW merupakan residivis narkoba dan pencurian.

Pelaku kini dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.