BNN Bongkar Rumah Produksi Sabu di Apartemen Cisauk, Dua Residivis Ditangkap

BNN bongkar rumah produksi sabu di apartemen cisauk
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Tanggerang, VIVA Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dijadikan rumah produksi narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial IM dan DF, keduanya merupakan residivis kasus narkotika.

img_title Terungkap dalam Sepekan Motif dan Jejak Pelaku Pembunuhan Korban yang Dibuang dalam Karung di Tangerang

“Keduanya memiliki peran berbeda, IM sebagai koki atau peracik sabu, sementara DF bertugas memasarkan hasil produksinya,” ujar Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario, Tangerang. Sabtu, 18 Oktober 2025.

Suyudi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setelah dilakukan pengintaian sejak Jumat, 17 Oktober 2025 sore.

img_title Korban Modus COD di Tangsel Ungkap Detik-detik Kabur dari Sekapan

Dari hasil observasi, petugas menemukan satu unit apartemen di lantai 20 yang dijadikan laboratorium clandestine untuk memproduksi sabu.

“Dari lokasi, kami menyita sabu dalam bentuk cair dan padat seberat satu kilogram, berbagai bahan kimia, serta peralatan laboratorium yang digunakan dalam proses pembuatan,” kata Suyudi, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

img_title Peluru Nyasar Hantam Mobil di BSD, Polisi Buru Pelaku Airsoft Gun

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, kedua pelaku telah beroperasi selama enam bulan terakhir dan meraup keuntungan hingga Rp1 miliar. Untuk memperoleh bahan prekursor, mereka mengekstrak obat asma sebanyak 15.000 butir pil, yang kemudian menghasilkan 1 kilogram ephedrine murni.

“Seluruh bahan kimia dan alat laboratorium dibeli pelaku secara daring,” tambah Suyudi.

Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” tegas Suyudi.