Draft Perubahan Perda PBJT Tak Sesuai Hasil Pansus, Komisi II DPRD Kota Probolinggo Panggil OPD Terkait

Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Probolinggo
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo, VIVA BanyuwangiKomisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat yang diselenggarakan pada kamis, 16 Oktober 2025 untuk membahas tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2023. Pasalnya, setelah menetapkan perubahan perda, draft yang dikirim oleh pemerintah kota tidak menyantu

img_title Mengubah Angka Menjadi Dampak: Reorientasi Akuntabilitas Fiskal Berbasis Kesejahteraan Publik

Kabag Perbendaharaan BPPKAP koata Probolinggo berikan keterangan

Photo :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

mkan klausul penting yang telah disepakati.
img_title Persiapan Latgabma Keris Woomera 2026 Dimulai, Tim TNI dan ADF Survei Lokasi di Baluran

Draft yang dimaksud merupakan draft pasal 25 yang mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Ketua Komisi II sekaligus Ketua Pansus menjelaskan bahwa dalam laporan hasil kerja pansus, PBJT telah dibagi menjadi dua kebijakan tarif pajak yang berbeda.

“Untuk panti pijat atau spa, dikenakan pajak 40%, akan tetapi untuk diskotik dan klub malam dan sejenisnya sebesar 60%,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Ryadlus Sholihin pada Banyuwangi.viva.co.id.

img_title Bukan Sekadar Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Cetak Entrepreneur Baru

Hal tersebut mendorong pihak Komisi II untuk memanggil pemerintah daerah terkait untuk menjelaskan apa yang terjadi. Setelah diketahui bahwa kesalahan tersebut terjadi akibat kelalaian pihak ODP dalam proses penyusunan dokumen, Pihak DPRD meminta agar pemerintah kota segera melakukan langkah perbaikan dan memastikan bahwa laporan kerja Pansus dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang sah, mengingat saat ini masih dilakukan proses registrasi.

“Ini sangat ceroboh, bagaimana sebuah proses penting ternyata hanya berdasarkan ingatan tidak berdasarkan notulen yang rapi sehingga terjadilah hal seperti ini,” lanjut Ryadlus.

Ketua Komisi II juga menambahkan, apabila setelah keluar nomor registrasi pajak yang ditentukan ternyata dibawah yang diajukan pansus, maka tidak ada pilihan lain kecuali harus menunggu selama 2 tahun untuk dapat mengubahnya Kembali.

“Dari kami tidak ada maksud untuk mencederai hasil dari pansus, hal tersebut memang murni kesalahan pada waktu itu tim kurang melakukan pengechekan, namun Insya Allah masih bisa teratasi dengan menyisipkan rekomendasi,” ungkap Kabid perbendaharaan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriono.

Penetapan pajak sebesar 60% diputuskan dari rentang 40-75% sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang. Penentuan pajak yang tinggi dimaksudkan untuk memberikan efek pembatasan bagi usaha hiburan malam di Kota Probolinggo.