Demi Siapkan Aturan DMO, DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Ekspor Emas!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, meminta pemerintah untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas ekspor emas. Penghentian ini diperlukan hingga ada data jelas mengenai kebutuhan dan produksi emas domestik, yang nantinya akan menjadi landasan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk komoditas emas.
Desakan ini muncul karena Gde Sumarjaya merasa heran dengan fenomena Indonesia yang mengimpor 30 ton emas untuk kebutuhan dalam negeri, padahal hampir semua emas hasil tambang domestik justru diekspor.
“Kenapa perusahaan tambang emas di Indonesia senang ekspor emas ke luar negeri, apakah karena para produsen lebih baik mengekspor dulu baru mengimpor kembali ke Indonesia untuk menghindari pajak? Oleh karena itu saya saat ini meminta pemerintah RI menunda ekspor emas sampai kita clear masalah ini,” kata Gde Sumarjaya di Jakarta. Senin, 20 Oktober 2025.
Gde Sumarjaya juga mendorong Komisi VI DPR untuk segera memanggil PT Freeport Indonesia, yang 51 persen sahamnya dikuasai negara.
Pemanggilan ini penting untuk mengetahui kesiapan dan kapasitas Freeport dalam memenuhi kebutuhan emas domestik. Gde Sumarjaya menyoroti ketidakjelasan pasokan dari Freeport di masa lalu dan menyebut saat ini baru ada wacana pembelian 9 ton emas Freeport oleh PT Antam.
Gde Sumarjaya kembali menegaskan desakan penundaan ekspor secara menyeluruh untuk semua produsen emas di Indonesia.
"Kita minta untuk seluruh pabrikan dan tambang emas di Indonesia ini ditunda dulu ekspor emas," kata Gde Sumarjaya, seperti dilansir dari antaranews.com.
Usulan penundaan ekspor ini ternyata sejalan dengan salah satu kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI. Komisi VII juga meminta kementerian terkait (Perdagangan dan Perindustrian) untuk menunda ekspor emas hingga kebutuhan dalam negeri terpenuhi.