Perpres Program Makan Bergizi Gratis Rampung, BGN Tegaskan Ada Sanksi untuk Pelanggar SOP
- https://www.viva.co.id
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memastikan bahwa penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung. Regulasi tersebut kini tinggal menunggu proses distribusi resmi.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta. Selasa, 21 Oktober 2025.
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut tidak hanya mengatur pelaksanaan program MBG, tetapi juga memuat ketentuan sanksi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Sanksi administratif seperti penghentian operasional sudah mulai diterapkan bagi pihak yang terbukti melanggar.
Menanggapi sejumlah kasus keracunan makanan yang sempat terjadi di beberapa daerah, BGN telah menghentikan sementara 106 SPPG. Dari jumlah tersebut, baru 12 unit yang diizinkan kembali beroperasi setelah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.
Melansir dari laman viva.co.id, BGN juga bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan data kasus keracunan terkait program MBG dapat dipantau publik secara real-time, serupa dengan pelaporan data Covid-19.
“Benar, setiap pagi Kemenkes kirim data ke kita,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, situs pemantauan tersebut sudah mulai menampilkan data kesehatan terkait pelaksanaan program MBG, meski belum merinci alamat laman resminya.
Dalam Perpres Tata Kelola MBG, BGN berperan sebagai penyelenggara utama dan memiliki kewenangan melakukan intervensi jika diperlukan. Kemenkes bertugas melakukan pengawasan, sedangkan penyaluran bantuan bagi ibu hamil dan menyusui menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
Sementara itu, Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan ditugaskan membina petani, peternak, serta nelayan agar dapat meningkatkan produksi bahan pangan untuk mendukung program ini.
Perpres tersebut juga mengatur berbagai aspek teknis, termasuk standar makanan layak saji bagi penerima manfaat, sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, hingga penguatan rantai pasok pangan agar program MBG berjalan secara berkelanjutan.