Ajukan Keberatan, Sandra Dewi Tegaskan Asetnya Bukan Hasil Korupsi Timah
- IG: @sandradewi88
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Aktris sekaligus istri dari terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, resmi mengajukan keberatan terhadap penyitaan sejumlah aset miliknya yang terkait dengan perkara korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa saat ini tengah berlangsung sidang permohonan keberatan yang diajukan Sandra bersama dua pihak lain, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi, dikutip dari antaranews.com.
Dalam berkas permohonannya, Sandra Dewi menyampaikan sejumlah alasan keberatan. Ia mengklaim sebagai pihak ketiga yang beritikad baik, serta menegaskan bahwa aset-aset yang disita tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang menjerat suaminya.
Sandra menyebut seluruh aset diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, hadiah, maupun berdasarkan perjanjian pisah harta yang telah dibuat sebelum menikah.
Aset yang dimohonkan keberatan meliputi sejumlah perhiasan, dua unit kondominium di kawasan Gading Serpong, Tangerang, rumah di Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, rekening tabungan yang diblokir, serta koleksi tas mewah.
Andi menjelaskan, sidang keberatan tersebut telah memasuki tahap pembuktian, di mana pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pada Jum'at, 17 Oktober 2025.
“Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto. Dasar hukum sidang keberatan di atas adalah Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” jelas Andi. Selasa, 21 Oktober 2025.
Sementara itu, suami Sandra, Harvey Moeis, sebelumnya telah menerima putusan 20 tahun penjara setelah kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak.
Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan hukuman subsider jika tidak dipenuhi.
Harvey dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.