Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Penjara di PN Kupang

Pemasok anak untuk eks kapolres ngada divonis 11 tahun penjara
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Kupang, VIVA Banyuwangi – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sekaligus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), divonis 11 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang. Selasa, 21 Oktober 2025.

img_title TKW Jember Terjebak Perdagangan Orang Keluarga Tuntut Transparansi Kasus

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Hakim Ketua Anak Agung Gede Agung Parnata saat membacakan amar putusan di ruang sidang Cakra PN Kupang.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

img_title Korban Perdagangan Orang Lapor Polisi, SBMI: Kami Akan Lakukan Pendampingan

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” ujar Agung, sebagaimana dikutip dari laman antaranews.com.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia enam tahun berinisial I.S, serta memicu keresahan di masyarakat.

img_title Gadis 18 Tahun Asal Banyuwangi Diduga Korban Perdagangan Orang ke Malaysia

Hakim menegaskan, tindakan Fani bertentangan dengan upaya pemerintah menciptakan lingkungan aman dan ramah anak. Meski demikian, majelis hakim mempertimbangkan usia terdakwa yang masih muda sebagai satu-satunya hal yang meringankan.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” kata Agung.

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan bahwa Fani berperan sebagai pemasok anak bagi eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka. Fajar diketahui melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur sejak Juni 2024 hingga 2025.

Aksi Fajar terungkap setelah video perbuatannya tersebar di situs porno luar negeri dan dilaporkan oleh kepolisian Australia ke Mabes Polri.