KPK Periksa Lima Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kementerian Agama

KPK periksa lima saksi terkait dugaan korupsi kuota haji
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang saksi di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

img_title KPK: Setelah Memeras, Bupati Cilacap Bakal Bagi-bagi THR Rp20-100 Juta

“Pemeriksaan bertempat di Polresta Yogyakarta atas nama SA selaku Direktur PT Saibah Mulia Mandiri, MI selaku Direktur PT Wanda Fatimah Zahra, MA selaku Direktur PT Nur Ramadhan Wisata, TW selaku Direktur PT Firdaus Mulia Abadi, dan RAA selaku Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta. Selasa, 21 Oktober 2025.

Dikutip dari laman antaranews.com, selain lima saksi tersebut, KPK juga memeriksa seorang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yakni GHW selaku Manajer Operasional Kantor Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri). Berdasarkan catatan KPK, GHW tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.37 WIB.

img_title Pemilik Biro Surati Yaqut Minta Kuota Haji Tambahan, Fee Percepatan Mengalir ke Mantan Menag

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya, 7 Agustus 2025.

Lembaga antirasuah tersebut juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil penghitungan awal menunjukkan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.

img_title Resmi Ditahan KPK, Yaqut Bantah Terima Uang Saat Digiring ke Rutan

Pada 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.

Selain penyelidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya terkait pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Pansus menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.