Sambut Era Baru Polda Metro, Kapolda Tegaskan Polisi Hadir sebagai Pelayan Masyarakat!

Kapolda Metro Jaya saat memberikan amanat kepada Polres dan Polsek
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, VIVA BanyuwangiKapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, meminta kepada seluruh anggota untuk melakukan perubahan mendasar dalam pola pikir (mindset). Pola pikir yang semula berfokus pada pengamanan kini harus diubah menjadi pelayanan kepada masyarakat.

img_title Polda Metro Jaya Siagakan Tim Jibom dan K-9 di Konser BLACKPINK GBK 2025

“Sesuai arahan Kapolri, Wakapolri dan juga arahan dari para Pejabat Utama Mabes Polri, mulai sekarang kita mengubah mindset, mindset yang namanya pengamanan kita ubah jadi pelayanan,” kata Asep Edi Suheri saat penyerahan kendaraan Pamapta di Polda Metro Jaya. Rabu, 22 Oktober 2025.

Kapolda Asep Edi Suheri memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan citra kepolisian dan menyakiti perasaan warga, mengingat banyaknya kasus pelanggaran etik belakangan ini.

img_title Ni Made Dwi Panti Indrayanti Dilantik Sultan HB X Jadi Sekda DIY, Perempuan Pertama di Jabatan Strategis

"Sedih saya lihatnya, tolong ingatkan anggota semua, sudah cukup. Tidak usah terjadi lagi hal-hal yang menyimpang, sudah cukup. Jangan lagi ada anggota yang berbuat negatif, yang menyakiti hati masyarakat," kata Asep, seperti dilansir dari antaranews.com.

Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa anggota kepolisian harus memandang masyarakat sebagai keluarga dan saudara, bukan sebagai musuh. Kapolda juga secara khusus meminta anggota Pamapta (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) untuk memberikan respons yang lebih cepat terhadap kebutuhan masyarakat.

img_title 6 Poin Penting! DPR RI Akhirnya Buka Suara soal Tuntutan Rakyat, Tunjangan Anggota Dipangkas Habis!

Pelayanan yang maksimal, prima, dan cepat harus diberikan, terutama karena masyarakat yang menghubungi kepolisian umumnya sedang berada dalam kesulitan. Kapolda mengungkapkan rasa sedih dan kecewa melihat banyaknya anggota yang harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) atau bahkan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).