Wanita di Bekasi Gugurkan Kandungan karena Tak Bisa Bekerja

Reka ulang kasus aborsi di Mapolsek Kebon Jeruk
Sumber :
  • https://www.antaranews.com

Bekasi, VIVA Banyuwangi – Seorang wanita berinisial SR (30) asal Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah menggugurkan kandungannya yang telah berusia delapan bulan. Aksi nekat itu dilakukan karena SR merasa kehamilannya menghalangi dirinya untuk bekerja.

img_title Tindak Lanjuti Kasus Daycare di Yogya, Menteri HAM Perintahkan Tim Tinjau Langsung Lokasi

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Jaya Sibarani, pelaku membeli obat aborsi secara daring pada awal Oktober 2025.

“Karena dengan kehamilan itu dia enggak bisa bekerja. Menurut pengakuan SR, dia minum obat di Bekasi. Minum obat per tempo, jadi dalam satu hari itu, 10 butir yang diminum,” jelas Ganda saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir dari antaranews.com.

img_title Akun Youtube hingga Roblox Akan Diblokir, Pemerintah Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun

Namun, setelah mengonsumsi obat, SR tidak langsung mengalami kontraksi. Ia justru melamar pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di kawasan Kedoya, Jakarta Barat.

Saat mulai bekerja, SR mengalami nyeri hebat di perut hingga majikannya menyarankan agar ia segera berobat ke puskesmas terdekat.

img_title Fokus Pulihkan Trauma, Polres Jaktim Dampingi Siswi SMA Korban Pencabulan Paman!

“Akhirnya naik Grab ke Puskesmas sini, dilakukan tindakan. Di sana dicek, pada saat belum keluar (bayinya), itu dicek denyut jantungnya sudah tidak ada,” ujar Ganda. Rabu, 22 Oktober 2025.

Tim medis kemudian melakukan tindakan untuk mengeluarkan janin dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diautopsi. SR sempat dirawat di Rumah Sakit Polri sebelum akhirnya dinyatakan tidak perlu menjalani rawat inap dan langsung ditahan oleh kepolisian.

Pada Selasa, 21 Oktober 2025, kepolisian menggelar rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan menghadirkan sejumlah saksi. Beberapa adegan diperagakan untuk memperjelas kronologi peristiwa.

Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 76C dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Kasus ini kembali menyoroti maraknya praktik aborsi ilegal di Indonesia yang dilakukan tanpa pengawasan medis, serta minimnya akses bantuan sosial dan kesehatan reproduksi bagi perempuan yang menghadapi kehamilan tidak diinginkan.