Warga Kota Probolinggo yang Hina Aksi Santri di Media Sosial, Akhirnya Minta Maaf di Kantor PCNU
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Aksi demo terhadap Trans7 yang dilakukan oleh Aliansi Santri dan Alumni Pesantren nampaknya mengundang perhatian salah satu warga Kota Probolinggo. Seorang warga bernama Sultan Alif Muhammad Fadilah, mengunggah video di akun TikTok miliknya yang berisi opini mengenai aksi demo. Namun, dalam video itu terdapat sejumlah pernyataan bernada negatif yang dianggap mengandung ujaran kebencian terhadap pesantren, kiai, serta organisasi Nahdlatul Ulama (NU).
Video unggahan Fadil tersebut dengan cepat meluas dan sampai pada jangkauan Lembaga Bantuan Hukum Ansor dan Lembaga Bantuan Hukum NU. Menanggapi hal tersebut, pihak LBH Ansor dan LBH NU melaporkan Fadil ke Polres Probolinggo Kota.
Setelah diamankan oleh pihak Polres, pada hari Selasa, 21 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, Fadil menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di kantor PCNU Kota Probolinggo. Forum tersebut turut dihadiri oleh beberapa anggota LBH NU, LBH Ansor, Pihal Polres, serta keluarga Fadil.
“Saya Fadil, ingin meminta maaf kepada para kyai, pengasuh pondok pesantren, serta rekan-rekan dari polres. saya menyadari yang saya katakan di media sosial itu salah sehingga membuat banyak orang emosi. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut,” ujar Fadil di Tengah forum.
Fadil dan Ibunya dalam Forum
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Dalam kesempatan yang sama, ibu Fadil, Mujiati menyampaikan bahwa Fadil merupakan Anak Bekebutuhan Khusus, namun tetap bersekolah disekolah umum atas rekomendasi dari dokter. Selain itu, Mujiati meyakini Fadil merupakan korban dari rumah tangganya yang berantakan.
“Ayahnya memiliki Perempuan lain. Saat saya bertengkar dengan ayah fadil, Fadil menyaksikan itu semua. Hingga akhirnya kami berpisah, dan hal itu membuat mental anak saya rusak. Selain itu, Fadil merupakan anak yang suka mengurung diri di kamar,” ujar Mujiati sambil tersedu.
Sektretaris PCNU Kota Probolinggo meyakini bahwa yang disampaikan Fadil dalam media sosialnya bukan merupakan kritik akan tetapi hujatan dan makian. Dari hasil forum tersebut, disepakati dua poin utama. Pertama, pelaku menyadari kesalahannya dan bersedia untuk meminta maaf, baik melalui akun sosial media milik Fadil, maupun permintaan maaf secara tertulis. Yang kedua, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.