DPR dan KPI Sepakat, UU Penyiaran Perlu Pembaruan untuk Dunia Digital
- https://thumbs.tvonenews.com/thumbnail/2025/10/25/68fc183d2a485-penyiaran-berubah-bentuk-aturan-perlu-disesuaikan_1265_711.webp
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menilai Undang-Undang (UU) Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi.
Menurut Sukamta, regulasi penyiaran di Indonesia perlu segera diperbarui.
Karena bentuk penyiaran modern tidak lagi terbatas pada siaran konvensional seperti televisi dan radio, tetapi telah meluas ke platform digital berbasis internet.
Sukamta menjelaskan, UU Penyiaran yang disahkan pada 2002 hanya mengatur sistem penyiaran free to air. Sementara saat ini, masyarakat lebih banyak mengakses konten melalui layanan daring dan streaming.
“UU Penyiaran itu tahun 2002, aturannya soal TV dan radio yang bersiaran free to air. Sekarang bentuknya sudah streaming, ini yang mau disesuaikan pengaturannya,” ujar Sukamta. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI menambahkan, pengaturan dunia digital tidaklah mudah karena sensitif terhadap reaksi publik.
“Dunia digital kita sudah lama tidak ada aturan, begitu akan diatur sedikit saja, publik langsung bereaksi,” ucap Wakil Ketua Komisi I DPR RI. Dilansir dari viva.co.id
Kendati demikian, Sukamta menegaskan bahwa hampir semua negara kini telah memiliki regulasi penyiaran yang mencakup siaran tradisional maupun digital.
“Semua negara mengatur baik penyiaran tradisional, free to air maupun melalui digital,” tegas Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso, turut sependapat. Ia menyebut negara-negara Eropa telah mengatur layanan audio dan visual digital secara ketat, bahkan mewajibkan platform untuk berkontribusi kepada negara.
“Jika kita bandingkan dengan Eropa, di sana ada kontribusi platform untuk negara, industri kreatif, dan perlindungan masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita,” jelas Komisioner KPI Pusat.