Menkeu Purbaya Tak Naikkan Cukai Rokok 2026, Industri Tembakau Lega
- https://thumbs.tvonenews.com/thumbnail/2025/10/21/68f78736d9d0d-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa_1265_711.webp
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut baik oleh pelaku industri.
Kebijakan ini dinilai mampu memberikan ruang bagi sektor tembakau untuk kembali tumbuh setelah beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan akibat kenaikan tarif yang tinggi.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia (MPSI), Sriyadi Purnomo, menyebut keputusan tersebut sebagai langkah strategis yang berpihak pada keberlangsungan industri tembakau di dalam negeri.
“Keputusan ini sangat berarti bagi industri,” ujar Sriyadi. Sabtu, 25 Oktober 2025.
Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Seluruh Indonesia menilai, kebijakan tanpa kenaikan tarif menjadi momentum bagi industri untuk bangkit dan menata ulang strategi bisnis.
“Selama ini kenaikan tarif yang terlalu tinggi telah menekan produksi, mengurangi tenaga kerja, dan melemahkan daya saing,” sambung Sriyadi. Dilansir dari viva.co.id
Sriyadi juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium atau penundaan kenaikan cukai selama tiga tahun ke depan guna menjaga stabilitas sektor ini.
Sementara itu, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan negara.
Ekonom UPN Veteran Jakarta menekankan, keberhasilan kebijakan fiskal bukan hanya soal tarif, tetapi juga efektivitas penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
“Tidak naik 2026 memberi kesempatan untuk memperbaiki efisiensi dan menjaga hubungan dengan petani serta pekerja. Juga mendorong inovasi dan transisi menuju industri yang lebih berkelanjutan,” pungkas Achmad.