Program BSU Dihentikan, Pemerintah Alihkan Fokus ke Kartu Prakerja Plus
- https://www.istockphoto.com/id/foto/wanita-paruh-baya-tersenyum-wajah-bahagia-sambil-memegang-uang-dengan-latar-belakang-gm2179227619-598461530?searchscope=image%2Cfilm
Jakarta, VIVA Banyuwangi – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) resmi berakhir pada tahun 2025.
Keputusan ini berarti tidak ada lagi pencairan bantuan mulai September hingga akhir tahun.
Program yang sebelumnya dirancang untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah itu kini ditutup setelah melalui tahap evaluasi menyeluruh.
BSU telah berjalan sejak pertengahan 2025 dengan memberikan bantuan senilai Rp600 ribu kepada setiap penerima. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, masing-masing Rp300 ribu pada Juni dan Juli 2025.
Program ini menyasar sekitar 17,3 juta pekerja di seluruh Indonesia, termasuk guru honorer serta tenaga kerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Proses verifikasi dan penyaluran bantuan dilakukan secara kolaboratif oleh BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank-bank Himbara, termasuk Kantor Pos Indonesia.
Seluruh mekanisme tersebut dirancang untuk memastikan ketepatan sasaran dan transparansi dalam pelaksanaannya. Dilansir dari tvonenews.com
Namun, seiring membaiknya kondisi ekonomi nasional, pemerintah menilai bahwa program subsidi upah sudah tidak lagi mendesak untuk dilanjutkan.
Penghentian BSU juga dilatarbelakangi oleh perbaikan indikator ekonomi seperti inflasi yang stabil dan peningkatan daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah menilai perlu adanya realokasi anggaran menuju program yang lebih produktif.
Fokus kini bergeser ke arah pengembangan sumber daya manusia melalui Kartu Prakerja Plus dan Vocational Upskilling Grant. Senin, 27 Oktober 2025.
Kemnaker menilai bahwa transformasi kebijakan sosial ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat ketahanan tenaga kerja dalam jangka panjang.
Pemerintah berharap bantuan yang bersifat pemberdayaan dapat memberi dampak lebih luas terhadap peningkatan keterampilan dan produktivitas nasional.
Dengan dihentikannya BSU, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan daring yang mengatasnamakan program subsidi upah.
Seluruh informasi resmi hanya akan disampaikan melalui situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi awal dari sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kompetensi pekerja Indonesia.