Probolinggo Jadi Kota Ketujuh yang Merampungkan PPPK, 1.875 Pegawai Resmi Diangkat
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Pemerintah Kota Probolinggo resmi mengangkat sebanyak 1.875 pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 di GOR Mastrip Kota Probolinggo.
Pengangkatan ini merupakan bagian dari percepatan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
3. Keputusan Menteri PANRB RI tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
4. Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK.
Dalam kegiatan tersebut, Keputusan Wali Kota Probolinggo tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diserahkan secara simbolis kepada 10 orang perwakilan.
Wali Kota secara simbolis Menyerahkan SK
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
“Surat Pernyataan Pelaksanaan Tugas (SPPT) PPPK dapat diunduh melalui aplikasi SIMBAK Pemerintah Kota Probolinggo pada menu PPPK Paruh waktu,” ujar Kepala BKPSDM Kota Probolinggo, Ratri Dian Sulistyawati.
Sementara itu, Wali Kota Probolinggo, menyampaikan apresiasinya atas selesainya proses pengangkatan tersebut. Wali Kota menyebutkan bahwa Kota Probolinggo menjadi daerah ketujuh yang telah menyelesaikan seluruh proses pengangkatan PPPK.
“Kota Probolinggo merupakan pemerintah daerah ketujuh yang sudah menyelesaikan semua PPPK-nya,” kata Wali Kota Aminuddin dalam sambutannya.
Menurut Aminuddin, proses ini sempat mengalami kendala administrasi akibat beberapa peserta yang salah menginput data, namun akhirnya dapat terselesaikan dengan baik.
Aminuddin menegaskan bahwa dengan adanya kepastian status kepegawaian ini, muncul tanggung jawab moral bagi pemerintah untuk memastikan hak-hak para pegawai terpenuhi. Wali Kota juga berharap agar pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu bisa menuangkan, menupahkan seluruh daya Upaya dan pemikiran dalam proses Pembangunan di Pemerintah Kota Probolinggo
“Berikanlah hal terbaik di tempat kerja masing-masing. Kami akan terus melakukan pembinaan agar kinerja ASN semakin baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa para pegawai PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes ulang untuk dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Penilaiannya akan didasarkan pada kinerja dan disiplin kerja.