Bocah 8 Tahun di Situbondo Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Imingi Uang Rp 5 Ribu
- Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – Seorang pria berinisial FG (20), warga Desa Paowan Kecamatan Panarukan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap bocah perempuan berumur 8 tahun.
Kasus tersebut terungkap setelah kedua orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya ke pihak kepolisian. Tak hanya sekali, FG diduga mencabuli korban secara berulang.
Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di beberapa lokasi berbeda, mulai dari kamar mandi masjid hingga teras rumahnya sendiri. Aksi bejat ini berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2025.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka.
“Kasus ini merupakan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan berulang kali. Saat ini tersangka sudah diperiksa dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo untuk diselidiki lebih lanjut,” ujar AKP Agung pada Kamis 30 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, pelaku menjalankan aksinya saat korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Korban kemudian diimingi uang Rp.5 ribu hingga Rp.10 ribu agar mau mengikuti FG.
Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Atas tindakannya ini, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami trauma mendalam.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kasatreskrim menambahkan, selain kasus kekerasan seksual pelaku juga sedang tersangkut kasus pencurian. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini menjadi perhatian serius kami, kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak di bawah umur. Tapi kami berkomitmen setiap bentuk kekerasan seksual harus ditindak tegas,” tutup AKP Agung.