Tanggapi Aspirasi Publik, KemenHAM Pastikan Draf RUU HAM Akan Akomodasi Semua Masukan!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memastikan akan mengakomodasi semua masukan terkait revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, termasuk kritik dari Komisi Nasional (Komnas) HAM.
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyatakan bahwa pernyataan Ketua Komnas HAM akan menjadi bagian dari masukan komprehensif yang akan dibahas oleh tim penyusun.
“Statement (pernyataan) yang disampaikan oleh Ketua Komnas HAM itu menjadi bagian dari masukan yang kita harapkan lebih komprehensif lagi, yang nanti dibahas bersama oleh tim penyusun yang memang para pakar di bidang HAM,” kata Novita Ilmaris di Jakarta. Jumat, 31 Oktober 2025.
Novita Ilmaris meyakinkan bahwa draf yang telah dibahas dalam panitia antarkementerian (PAK) masih sangat dinamis dan substansi pasal di dalamnya masih mungkin berubah untuk memenuhi semua masukan.
“Apakah draf yang sudah kita bahas di dalam PAK pertama itu akan tidak ada perubahan? Kita jamin itu masih bergerak untuk memenuhi semua pendapat yang mengarah kepada penguatan,” ucap Novita Ilmaris, seperti dilansir dari antaranews.com.
Kritik ini sebelumnya disampaikan oleh Komnas HAM pada Kamis, 30 Oktober 2025. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai rancangan revisi tersebut berpotensi melemahkan kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya kewenangan Kementerian HAM.
Komnas HAM menyoroti 21 pasal krusial dalam draf tersebut. Anis Hidayah mencontohkan, Pasal 109 draf revisi berpotensi menghilangkan kewenangan utama Komnas HAM seperti menerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan mediasi, serta pendidikan dan penyuluhan.
Revisi UU HAM ini telah disetujui masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. KemenHAM menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk penguatan lembaga HAM demi pemenuhan HAM di Indonesia.