Harga Pertamax Resmi Disesuaikan, Ini Rinciannya per Wilayah

Harga Pertamax Resmi Disesuaikan
Sumber :
  • https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/10/14/rencana-pencampuran-etanol-pada-bbm-2645453.jpg.webp

Jakarta, VIVA Banyuwangi – PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax (RON 92) mulai 1 November 2025.

img_title Harga BBM Subsidi Tidak Naik, KPP Kaji Skema BBM Khusus Nelayan Atasi Lonjakan Biaya

Berdasarkan informasi di laman resmi MyPertamina.id, harga Pertamax kini berada di kisaran Rp12.200 hingga Rp12.800 per liter, tergantung wilayah penjualan di seluruh Indonesia.

Untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, tarif Pertamax ditetapkan sebesar Rp12.200 per liter.

img_title Intip Daftar Harga Terbaru Solar dan Bensin RON 95 di SPBU Pertamina, BP, Shell dan Vivo

Harga ini berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, dan NTT.

Wilayah tersebut menjadi kawasan dengan harga Pertamax terendah dibanding daerah lain di luar Free Trade Zone (FTZ). Dilansir dari viva.co.id.

img_title Ikuti Mekanisme Pasar, Harga Pertamax Turbo, Dexlite hingga Dex Naik per 18 April

Di Sumatera, harga Pertamax bervariasi antara Rp12.500 hingga Rp12.800 per liter. Minggu, 2 November 2025.

Provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung mematok harga Rp12.500 per liter.

Sedangkan Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau menetapkan Rp12.800 per liter.

Sementara di wilayah Kalimantan, harga Pertamax rata-rata Rp12.500 per liter, kecuali Kalimantan Selatan yang tercatat lebih tinggi di angka Rp12.800 per liter.

Untuk kawasan Sulawesi, Maluku, dan Papua, tarif relatif seragam pada level Rp12.500 per liter di seluruh provinsi.

Adapun wilayah Free Trade Zone memiliki harga lebih rendah dibanding daerah lainnya. Pertamax di Sabang dibanderol Rp11.500 per liter, sementara di Batam Rp11.700 per liter.

Penyesuaian harga tersebut dilakukan Pertamina dengan mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 yang mengatur formula perhitungan harga BBM nonsubsidi.

Formula ini mempertimbangkan harga publikasi minyak dunia (Mean of Platts Singapore/MOPS) dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.