ASN Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Probolinggo
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Probolinggo, VIVA Banyuwangi –Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pasuruan yang berinisial B ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh Polres Probolinggo Kota. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anaknya (M). Melihat hal itu, orang tua korban kemudian menanyakan penyebab perubahan tersebut. Setelah didesak, korban yang masih berusia 16 tahun itu akhirnya mengaku bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang berstatus ASN di Kota Pasuruan.
“Orang tua korban curiga karena anaknya menunjukkan perubahan perilaku. Setelah ditanya, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban persetubuhan sebanyak tiga kali oleh pamannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin padaBanyuwangi.viva.co.id. pada hari selasa, 4 November sore.
Barang bukti yang diamankan polisi
- Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi
Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota pada 19 September 2025. Menindaklanjuti laporan itu, polres melakukan serangkaian penyelidikan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial, serta melakukan visum terhadap korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pada 28 Oktober 2025 penyidik menetapkan terlapor sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
“Hubungan antara korban dan tersangka adalah paman dan keponakan. Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan membujuk, merayu, serta memberikan iming-iming agar korban mau disetubuhi,” jelas Iptu Zaenal Arifin.
Perbuatan tercela tersebut dilakukan tersangka di rumahnya yang berada di kawasan Kedopok, Kota Probolinggo. Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik belum dapat menyimpulkan apakah tersangka memiliki kelainan atau penyimpangan perilaku seksual.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, satu unit handphone milik korban, dan satu handphone milik tersangka. Hingga kini belum ditemukan adanya rekaman video terkait hubungan seksual antara korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.