Terbukti Langgar Etik, MKD Perpanjang Sanksi Nonaktif Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) terbukti melanggar kode etik. Akibat putusan tersebut, MKD menjatuhkan hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif ketiganya sebagai Anggota DPR RI.
Selama masa nonaktif tersebut, Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach diputuskan tidak akan mendapatkan hak keuangan atau gaji dari DPR RI.
"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta. Rabu, 5 November 2025.
Adang Daradjatun juga memberikan peringatan khusus kepada Nafa Urbach agar lebih mawas diri dalam bertindak sebagai wakil rakyat ke depan.
"Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," kata Adang Daradjatun, seperti dilansir dari antaranews.com.
MKD merinci durasi hukuman yang berbeda untuk ketiganya. Ahmad Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan.
Eko Patrio dijatuhi hukuman nonaktif selama empat bulan, sementara Nafa Urbach selama tiga bulan. Masa hukuman tersebut dihitung sejak penonaktifan oleh masing-masing partai politik.
Nasib berbeda dialami dua anggota dewan lainnya, MKD memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir (Partai Golkar) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari (PAN). Keduanya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Putusan MKD ini bersifat final dan mengikat. Perkara ini bermula dari langkah sejumlah partai politik yang menonaktifkan para anggota dewan tersebut pada akhir Agustus 2025, menyusul sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran.