Ungkap 6 Kasus Kriminal dalam 12 Hari, Polres Situbondo Capai Target Operasi Sikat Semeru

Polres Situbondo ungkap 6 kasus di Operasi Semeru 2025
Sumber :
  • Zulfah Ulyah Kartika/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA BanyuwangiOperasi Sikat Semeru yang dilaksanakan oleh Polres Situbondo selama 12 hari sejak 22 Oktober 2025 hingga 2 November 2025 berhasil mengungkap 6 kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Situbondo.

img_title Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Situbondo Jenguk Anggota yang Sakit

 

Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan dalam konferensi pers di Mapolres Situbondo pada Rabu 5 November 2025 menyebut, 6 kasus yang ditangani sesuai dengan terget yang diberikan Polda Jatim.

img_title Berawal dari Maling CBR, Polres Probolinggo Kota Gulung Sindikat Curanmor dan Pencuri 60 HP

 

2 unit sepeda motor dari kasus curanmor

Photo :
  • Zulfah Ulyah Kartika/ VIVA Banyuwangi

img_title Ungkap Kasus Curat Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pasuruan Kota Raih Penghargaan

“Jajaran Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangani 6 perkara dengan mengamankan 6 pelaku. Hal ini sesuai dengan target yang diberikan satuan atas yakni Polda Jatim,” pungkas AKBP Rezi.

 

6 kasus yang diungkap yakni 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 2 kasus pencurian biasa.

 

Kasus pertama adalah pencurian yang terjadi di Jalan Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Kecamatan Banyuputih dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, flashdisk dan dompet. Pelaku mencuri uang Rp.3 juta yang berada di dalam jok sepeda motor yang tidak terkunci.

 

Dua kasus curanmor terjadi di Desa Seletreng Kecamatan Kapongan. Satu tersangka mencuri motor dengan kunci yang masih melekat dari halaman rumah korban. Sementara tersangka lain berinisial V yang merupakan warga asal Probolinggo diketahui melakukan aksi curanmor di Kampung Pesisir Desa Seletreng Kecamatan Banyuglugur. 

 

Kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di salah satu toko di Kecamatan Banyuglugur. Pelaku merusak atap toko, mengambil uang, handphone serta beberapa barang.

 

Selanjutnya dua kasus pencurian dengan modus yang sama yakni mencuri handphone dari rumah korban terjadi di Desa Sumberejo Kecamatan Banyuputih dan Jalan Raya Asembagus Kecamatan Asembagus Situbondo.

 

Kapolres melanjutkan, saat ini para pelaku sedang dalam proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

“Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan masyarakat terkait pemberian informasi dan lain sebagainya sehingga seluruh pelaku dapat ditangkap,” ujar AKBP Rezi. 

 

Mengingat beberapa aksi pencurian terjadi karena kelalaian korban, tak lupa Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati menjaga barang berharganya dan segera melapor apabila menjadi korban kriminalitas.

 

“Kami imbau masyarakat bisa mengamankan barang yang berharga baik di rumah sendiri atau saat meninggalkan kendaraan. Jangan merugikan diri sendiri. Tadi ada kasus curanmor karena kunci masih menempel di motor. Hal ini dapat memancing niat jahat dari pelaku.