Cegah Kasus Promotor Terulang, Kemenekraf Dorong Penguatan Profesionalisme Industri Musik!

Fans abadikan aksi panggung artis KOSTCON 2025 Jakarta
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) mendorong seluruh pegiat industri, khususnya subsektor musik dan penyelenggara konser, untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme dan tata kelola yang baik. Dorongan ini merupakan respons atas kasus hukum yang menimpa salah satu promotor di Indonesia.

img_title Cegah Kasus Korupsi, Kemkomdigi Perkuat Sistem Pengawasan Anggaran Internal!

“Kementerian Ekraf tetap mendorong seluruh pegiat industri untuk menjunjung tinggi prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan usaha,” kata Direktur Musik Kemenekraf, Mohammad Amin, di Jakarta. Kamis, 6 November 2025.

Meskipun kasus individu tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kepercayaan mitra internasional, Mohammad Amin meyakini bahwa reputasi Indonesia secara keseluruhan masih kuat karena banyaknya promotor kredibel di tanah air.

img_title Abdul Kadir Karding Akhiri Masa Jabatan Menteri P2MI, Janji Tetap Dukung Presiden Prabow

“Kementerian Ekraf optimistis bahwa satu kasus tidak akan menghapus reputasi positif yang telah dibangun bersama, terlebih karena pasar konser di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan dan menjadi salah satu destinasi penting bagi tur musisi internasional di kawasan Asia,” kata Mohammad Amin, seperti dilansir dari antaranews.com.

Mohammad Amin menyatakan bahwa Kemenekraf memandang kasus yang terjadi bersifat individual dan tidak mencerminkan keseluruhan ekosistem musik di Indonesia. Pasar konser di Indonesia dinilai tetap menjadi salah satu destinasi penting bagi tur musisi internasional.

img_title DPR Pastikan Polemik Royalti Musik Usai, Pelaku Usaha Bisa Putar Lagu Lagi

Untuk menjaga profesionalisme, Kemenekraf telah menyiapkan langkah-langkah berkelanjutan. Langkah tersebut meliputi peningkatan kapasitas dan sertifikasi kompetensi bagi para promotor, kolaborasi dengan asosiasi profesi untuk memastikan tata kelola yang sehat, serta penyusunan ekosistem regulasi yang lebih kondusif.