Roy Suryo Buka Suara Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Sebut Dirinya Dikriminalisasi!

Roy Suryo jadi tersangka kasus ijazah palsu Jokowi
Sumber :
  • www.tvonenews.com

Jakarta,VIVA Banyuwangi –Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya memberikan tanggapan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

img_title Misteri Inisial 'J' di Dewan Pembina PSI Kepengurusan Baru 2025-2030, Spekulasi Luas: Jokowi

Roy menilai langkah hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pihak yang meneliti informasi publik.

“Saya, Roy Suryo, selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum untuk meneliti keterbukaan informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, juga dijamin oleh Pasal 28F UUD 1945 dan Declaration of Human Rights. Jadi masyarakat berhak melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” ujar Roy Suryo di Mabes Polri. Jumat, 7 November 2025.

img_title 2 Hari Absen Reshuffle Kabinet, Jokowi Bela Gibran: Itu Hal Wajar!

Roy menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukannya merupakan bagian dari kajian ilmiah, bukan tindakan melanggar hukum.

“Ini akan menjadi preseden buruk kalau orang yang meneliti dokumen publik malah dikriminalisasi,” tegas Roy Suryo. Dilansir dari tvonenews.com.

img_title Alasan! Mengapa Jokowi Kirim Gibran ke Singapura?

Meski merasa dirugikan, Roy menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Roy Suryo mengaku telah menunjuk tim kuasa hukum, salah satunya Pam Abdul Ghofur dari Tim Anti Kriminalisasi.

“Saya menghormati penetapan tersebut. Tapi masyarakat juga perlu tahu, belum ada perintah penahanan, jadi jangan ada pihak-pihak yang mendesak-desak karena itu justru melanggar hukum,” kata Roy Suryo.

Lebih lanjut, Roy Suryo menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia. Roy membandingkan kasusnya dengan seseorang berinisial “SM” yang disebut masih bebas beraktivitas meski telah berstatus terpidana.

“Status tersangka itu baru proses. Di Indonesia ada yang sudah enam tahun inkrah masih bebas menghina orang. Jadi saya berharap aparat bisa fair dan adil,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga menegaskan bahwa dirinya tidak kecewa dengan status tersangka yang disematkan, melainkan menilai kasus ini perlu diuji secara ilmiah dan objektif.

“Ini bukan soal kecewa. Ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Saya tetap tegar. Teman-teman lain seperti Bang Rismon Sianipar dan dokter Tifa serta lima orang di klaster lain saya ajak tetap kuat,” ungkap Roy Suryo.

Menutup pernyataannya, Roy menyebut langkah hukum selanjutnya akan ditentukan setelah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title