Pengedar Narkoba di Suboh Ditangkap, Polisi Sita 5,75 Gram Sabu

Pengedar saat dibawa ke Mapolres Situbondo
Sumber :
  • Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi Kasus peredaran narkotika di Situbondo kembali terungkap usai pria berinisial SG (35), warga Desa Ketah, Kecamatan Suboh ketahuan mengedarkan narkoba jenis sabu.

img_title Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Situbondo Jenguk Anggota yang Sakit

SG ditangkap di sebuah warung di Dusun Jeruk, Desa Ketah, Kecamatan Suboh pada Kamis 6 November 2025. Dari tangannya, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat kotor 5,75 gram.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Kasat Resnarkoba Polres Situbondo IPTU Tatang Purwohadi membenarkan adanya penangkapan kasus narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini disebut hasil dari penyelidikan tim Satresnarkoba setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi.

img_title 9 Pengedar Sabu Diciduk, Mayangan dan Kademangan Jadi Titik Rawan di Probolinggo

“Tersangka kami tangkap saat berada di warung dengan barang bukti berupa paket sabu siap edar. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang asal Madura,” ujar IPTU Tatang pada Minggu, 9 November 2025.

Barang bukti yang diamankan berupa 16 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total 5,75 gram, satu unit handphone, satu buah dompet kecil warna putih, uang tunai Rp.500 ribu da satu unit sepeda motor yang dipakai untuk aktivitas transaksi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan pengakuan tersangka yang telah beberapa kali menjual sabu kepada pembeli di sekitar wilayah Suboh dan sekitarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, polisi saat ini masih menelusuri jaringan pemasok yang disebut berasal dari Madura.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Seluruh barang bukti sudah diamankan dan akan kami kirim ke Bid Labfor Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah IPTU Tatang.

Saat ini pelaku tengah menjalani penahanan di Mapolres Situbondo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.