Poktan Agribisnis Diadukan ke Polres, Dinas Pertanian Lumajang Tak Tau

Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Lumajang
Sumber :
  • Achmad Fuad Afdlol

Lumajang, VIVA Banyuwangi - Adanya laporan Kelompok Tani (Agribisnis) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh, ke Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lumajang menyatakan tidak mengetahui terkait dugaan penyelewengan anggaran bantuan Penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Desa Besuk, Kecamatan Tempeh.

Puting Beliung Landa Lumajang, Puluhan Rumah Porak-poranda! Warga Berlari Hindari Puing Terbang

DKPP Kabupaten Lumajang, yang diwakili Staf Bidang Ketahanan Pangan, Ika Wahyuni Hariyanti, saat ditemui awak media menerangkan jika pihaknya selalu melakukan pembinaan terhadap Poktan, dan program PLDPM ini sudah agak lama sebelum kantor Ketahanan Pangan melebur jadi satu dengan Dinas Pertanian saat ini.

"Mungkin itu bantuan jaman di kantor Ketahanan Pangan, sekarang Ketahanan Pangan jadi salah satu bidang pada Dinas Pertanian. Dan arsipnya sudah ada di kantor Arsip, karena sudah lama, dan LDPM Besuk ada jauh sebelum saya masuk di Kantor Ketahanan Pangan," katanya kepada media ini, Jumat (16/6/2023). 

Motor Korban Erupsi Gunung Semeru Tahun 2021 Ditemukan Warga, Begini Kondisinya

Kalau Poktan itu masuk binaannya, kata Ika, pihaknya akan selalu memonitoring perkembangannya. 

"Jika itu sudah lama mendapatkan bantuan, seharusnya Poktan tersebut sudah termasuk Poktan Mandiri," tambahnya. 

GEBRAKAN PAGI BERSERI: Inovasi untuk Wujudkan Generasi Sehat

Pembinaan yang dilakukan oleh Kantor Ketahanan Pangan (sebelum merger menjadi DKPP), dikatakan Ika, untuk Program yang selama ini dijalani terdiri atas 3 tahapan.

"Pada tahun pertama tahap penumbuhan, tahun kedua tahap pengembangan dan tahun ketiga tahap kemandirian," paparnya.

Berdasarkan penuturan warga sekitar, lokasi PLDPM ini tidak pernah digunakan oleh anggota Poktan. 

"Memang lokasi lumbung ini sepi, anggotanya saja tidak pernah nampak aktifitasnya," ujar pemilik warung depan lokasi lumbung Poktan Agribisnis.

Kalau terkait lapangan desa, pemilik warung tidak mengetahui jika akan diminta kembali oleh pemiliknya.

"Ya itu kan sudah ada perjanjian sewa menyewa, kok bisa diambil lagi oleh pemiliknya," ucapnya kesal.

Dari pendampingan Lembaga Swadaya Masyarakat Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LSM LBSI) Kabupaten Lumajang, yang mengadukan perkara ini, Jumat (16/6/2023) siang tadi dipanggil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang untuk dimintai keterangan.

"Kami hanya melengkapi dokumen yang dibutuhkan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang saja, dan tadi sudah kami lengkapi, biar proses berjalan lancar," jelas Ketua LSM LBSI Kabupaten Lumajang, H Romli Efendi kepada media ini.

H Romli kepada media ini menegaskan, kalau pihaknya akan terus bergerak melindungi masyarakat yang membutuhkan pendamping hukum, hingga perkara ini tuntas.

"Perkara lapangan desa ini ternyata sangat komplek dengan persoalannya, maka dari itu kami mengadukan perkara ini ke unit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang agar lebih gamblang dan terang benderang," ujarnya.