Permudah Pengaduan Pekerja, Kemnaker Sediakan Kanal Terpadu Lapor Menaker!

Menaker Yassierli luncurkan Lapor Menaker di kantor Kemenaker
Sumber :
  • antaranews.com

Jakarta, VIVA Banyuwangi –Masyarakat kini dapat melaporkan berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti gaji yang tidak sesuai standar atau pemutusan hubungan kerja (PHK), langsung kepada pemerintah. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan sebuah kanal pengaduan resmi baru bernama “Lapor Menaker”.

img_title Disambut Antusias, Program Magang Nasional Batch 2 Diikuti Lebih dari 62 Ribu Peserta!

“Ketika ada penyelewangan, ketika ada hal-hal yang dianggap perlu segera kami tindak lanjuti, kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kanal informasi Lapor Menaker ini dengan seoptimalnya,” ucap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam peluncuran di Jakarta. Rabu, 12 November 2025.

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa tujuan utama pembuatan kanal terpusat yang dapat diakses melalui lapormenaker.kemnaker.go.id ini adalah untuk menyatukan berbagai laporan yang sebelumnya tersebar di banyak platform, seperti media sosial, agar lebih mudah dideteksi dan ditindaklanjuti.

img_title Menaker Yassierli Tekankan Pemerataan di Program Magang Nasional 2025

“Ini sebagai upaya kami untuk membuka sekat informasi dari masyarakat, ada yang mengadu mungkin lewat Instagram, lewat apa, yang kita tidak mampu deteksi, kita berharap semua kanal itu tersatukan di kanal Lapor Menaker ini,” tutur Yassierli, seperti dilansir dari antaranews.com.

Selama masa uji coba, kanal ini telah menerima sekitar 600 pengaduan, yang sebagian besar terkait masalah pengupahan dan jaminan sosial.

img_title KPK Perluas Sidik Aliran Dana Dugaan Pemerasan Sertifikat K3 hingga ke Pejabat Tinggi Kemenaker

Tindak lanjut atas laporan akan disesuaikan dengan jenis pengaduan. Laporan terkait PHK akan ditangani oleh mediator, sementara laporan terkait pelanggaran norma kerja akan diturunkan pengawas ketenagakerjaan.

Hal ini untuk memastikan laporan tertangani, Kemnaker juga menggandeng dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kota.