Sikapi Tuntutan Buruh, Disnakertrans DKI Sebut Keputusan UMP 2026 Tunggu Aturan Pusat!
- antaranews.com
Jakarta, VIVA Banyuwangi –Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta menyatakan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dari pemerintah pusat. Aturan tersebut akan menjadi pedoman dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa seluruh pemerintah provinsi di Indonesia saat ini berada dalam posisi menunggu.
“Tentunya, saya pikir semua sama. Seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu petunjuk dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja, yang sampai dengan tanggal 17 (November) ini belum diterbitkan (permenaker),” kata Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta. Senin, 17 November 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul aksi unjuk rasa buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta. Syaripudin menekankan bahwa pemerintah menghargai aspirasi para buruh sebagai harapan untuk peningkatan kesejahteraan di masa depan.
“Pemerintah pun pasti mempunyai tugas melayani masyarakat, menyejahterakan masyarakat, menilai ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang Insya Allah, positif,” ujar Syaripudin, seperti dilansir dari antaranews.com.
Meskipun Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo tidak menemui massa aksi, Syaripudin menegaskan bahwa perwakilan buruh telah diterima untuk mendengarkan aspirasi. Menurut Syaripudin, Gubernur telah memiliki agenda kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Aksi unjuk rasa yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut menyebabkan penutupan Jalan Medan Merdeka Selatan. Kepolisian juga menutup jalur menuju Gambir karena adanya aksi unjuk rasa lain dari guru honorer di kawasan Patung Kuda.