Polisi Amankan 13 Botol Miras Ilegal dari Rumah Seorang Perempuan di Arjasa
- Dokumentasi Humas Polres/ VIVA Banyuwangi
Situbondo, VIVA Banyuwangi – 13 botol minuman keras (miras) ilegal diamankan oleh Sat Samapta Polres Situbondo dari rumah seorang perempuan di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Dugaan peredaran miras ilegal tersebut terungkap saat Unit Patko 14.03 dan Unit Patko 14.01 melaksanakan patroli rutin di kawasan Arjasa dan mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.
Petugas segera mendatangi rumah milik R (40) yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Dari lokasi, polisi menemukan 13 botol miras jenis arak siap jual. Petugas juga mengamankan identitas pemilik rumah sebagai bagian dari proses penanganan tindak pidana ringan (Tipiring).
Kasat Samapta Polres Situbondo IPTU H. Rachman menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, gangguan Kamtibmas yang rawan terjadi di akhir pekan dan meresahkan warga kerap disebabkan oleh konsumsi miras.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah botol arak tanpa izin edar. Barang bukti kami amankan dan kami lanjutkan dengan proses Tipiring,” pungkas IPTU Rachman.
Tak lupa IPTU Rachman mengimbau masyarakat untuk tidak menjual, menyimpan, atau mengonsumsi miras terlebih yang tidak memiliki izin resmi. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemui peredaran miras ilegal di lingkungannya.
“Kami minta masyarakat ikut menjaga keamanan lingkungan. Hindari peredaran miras karena dampaknya bisa merugikan diri sendiri dan orang lain,” tutupnya.