Komisi I DPRD Kota Probolinggo Soroti Penataan Swalayan, Pertimbangkan Revisi Perda nomor 10 tahun 2019

Suasana rapat koordinasi
Sumber :
  • Faradila Setya Utami/ VIVA Banyuwangi

Probolinggo,VIVA Banyuwangi –Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (DKUP) beserta OPD terkait untuk membahas penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Penataan Swalayan, Toko Ritel, dan Pasar Rakyat. Pertemuan yang diselenggarakan pada hari kamis, 4 Desember 2025 tersebut menyoroti semakin menjamurnya toko swalayan dan berbagai ketidaksesuaian aturan di lapangan.

img_title Helikopter BNPB Mulai Water Bombing, Gubernur Targetkan Kebakaran Bromo Padam Hari Keenam

Berdasarkan data DKUP, pada tahun 2024 terdapat 68 minimarket, empat supermarket, dan tiga department store, sehingga totalnya mencapai 75 unit ritel modern di Kota Probolinggo. Jumlah tersebut dinilai terus bertambah dan menimbulkan persoalan baru.

Dalam rapat tersebut, Dewan menyoroti ketidaksesuaian aturan, khususnya terkait jarak antar-ritel, jarak dengan pasar rakyat, serta jam operasional toko swalayan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana diatur dalam Perda.

img_title 35 KK di Gading Kulon Terdampak Pipa PDAM Putus, BPBD Salurkan Air Bersih

Anggota Komisi I, Amir Mahmud menilai persoalan ini penting karena Kota Probolinggo sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kota Probolinggo ini kecil, jika mengikuti perda, maka banyak toko yang tidak memenuhi syarat. Lalu apakah proses perizinannya sudah sesuai?,” tanya Amir dalam diskusi.

img_title “Lebaran Bukan Beli Baju, Tapi Sepatu Boots”, Warga Leces Bertahan di Tengah Banjir

Sementara itu, Sekretaris Komisi I, menanyakan relevansi Perda yang mengatur toko modern serta dugaan adanya proses perizinan yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Apakah Perda ini memang sudah tidak cocok dengan perkembangan saat ini, atau justru perizinannya yang tidak mengikuti aturan?,” ujar Sekretaris Komisi I, Ahmad Zainul Fatoni.

Di sisi lain, DKUP menjelaskan bahwa merujuk pada aturan Perda, jam operasional toko dimulai pukul 09.00, namun kini terdapat beberapa toko yang beroperasi 24 jam. Karena itu, diperlukan kajian akademik untuk mengevaluasi apakah Perda tersebut perlu diperbarui.

"Penegakan aturan tetap berlaku dan wajib kami ikuti. Namun, kami juga harus memikirkan langkah lanjutan agar masyarakat tetap bisa berusaha, sekaligus menjaga agar tidak terjadi ketimpangan antara pasar modern dan pasar rakyat," ujar Kepala DKUP, Slamet Swantoro.

Slamet menekankan, selain evaluasi rekomendasi dan perizinan, perlu dilakukan kajian untuk menentukan apakah revisi Perda memang diperlukan guna menjaga keseimbangan tersebut.

Melihat itu, Komisi I membuka peluang revisi Perda no 10 tahun 2019 bila diperlukan dan berharap inisiatif tersebut datang dari eksekutif. Dewan menegaskan bahwa revisi tidak akan menutup toko-toko yang sudah beroperasi, tetapi aturan baru nantinya harus mampu melindungi seluruh kepentingan, terutama pelaku usaha kecil.