Tergiur Ritual Penggandaan Uang, Rp 10 Juta Milik Warga Sumbermalang Raib

proses penyidikan pelaku penipuan uang
Sumber :
  • Dokumentasi humas Polres/ VIVA Banyuwangi

Situbondo, VIVA Banyuwangi –Seorang warga Desa Plalangan, Kecamatan Sumbermalang Kabupaten Situbondo melaporkan kasus penipuan yang dialaminya setelah kehilangan uang sebesar Rp 10 juta dengan modus uang tersebut dapat dilipatgandakan.

img_title Satpolairud Situbondo Perketat Pengawasan Pengiriman Hewan Ternak di Pelabuhan Kalbut Jelang Idul Adha

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan menjelaskan, korban mulanya melapor pada Polsek Sumbermalang, yang kemudian ditindaklanjuti bersama dengan Tim Resmob Barat Satreskrim Polres Situbondo dan berhasil menangkap 3 orang terduga pelaku.

“Begitu menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan masyarakat. Berkat informasi warga setempat, pelaku berhasil diamankan saat kembali mendatangi rumah korban,” jelas AKP Agung pada Senin, 15 Desember 2025.

img_title Pesona Bendung Bajulmati: Melepas Penat di Bawah Rindangnya Hutan Belantara

Mulanya pada Rabu 10 Desember 2025, korban diberitahu oleh kenalannya bahwa ada seseorang yang mampu menggandakan uang. Korban yang saat itu tengah mengalami kesulitan ekonomi akhirnya mau bertemu dengan pelaku.

Pelaku kemudian menjelaskan pada korban bahwa uang dapat dilipatgandakan melalui suatu ritual. Ia juga sempat memperagakan ritual tersebut untuk lebih meyakinkan korban dan menjanjikan keuntungan ratusan juta rupiah melalui ritual tersebut. 

img_title Dobel Sial Korban KDMP Sumberejo: Tak Ada Ganti Rugi, Deadline Hanya 2 Bulan!

Korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp 10 juta dengan sesuai janji pelaku yang bisa menjadi Rp 500 juta dalam waktu 11 hari.

Keesokan harinya, korban dan keluarganya merasa tertipu dan melapor ke pihak berwenang. Polisi bersama warga lalu memancing pelaku agar datang kembali ke rumah korban. Saat itulah pelaku berhasil diamankan oleh warga dan kepolisian.

Dua pelaku merupakan warga Bondowoso berinisial M (68) dan F (44), sementara pelaku D (63) adalah warga Jember.

Polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk meyakinkan korban dalam menjalankan aksinya berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah aquarium, 1 kain sorban, 1 sarung dan 1 baju koko.

Pada saat penyidikan, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa uang hasil penipuan dipakai untuk kepentingan pribadi ketiganya.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan saat ini telah diamankan di Mapolres Situbondo. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum kasus ini dilimpahkan ke kejaksaan.

“Ini bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting. Informasi yang cepat dari warga membuat kepolisian bisa bergerak lebih tanggap dan mencegah kerugian yang lebih besar,” tutup AKP Agung.